Selain Pasal Karet, Penyidik Juga Menjadi Penyebab Kegaduhan Dalam UU ITE?
Nasional

Guru besar hukum pidana Unsoed Purwokerto, Prof Hibnu Nugroho berpendapat jika baik-buruknya sebuah UU sangat tergantung praktik di lapangan oleh penyidik. Termasuk UU ITE yang kini tengah menjadi sorotan.

WowKeren - Keputusan Presiden Joko Widodo untuk membuka opsi merevisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tengah menjadi sorotan saat ini. Pasalnya, dalam UU ITE terdapat sejumlah "pasal karet".

Selain "pasal karet", Guru besar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof Hibnu Nugroho berpendapat jika baik-buruknya sebuah UU sangat tergantung praktik di lapangan oleh penyidik. "Sebetulnya di sini tergantung Penyidik, harus dapat memahami suasana kebatinan pelapor. Sehingga sejelek apa pun UU, tapi kalau penyidik bisa memahami suasana pelapor, saya kira bisa memilah," katanya, Selasa (16/2).

Meski demikian, Prof Hibnu sepakat agar UU ITE perlu direvisi. Khususnya pemaknaan bahasa yang harus konkret dan jelas, sesuai dengan asas lex stricta.


"Sehingga tidak menimbulkan tafsir yang berbeda-beda," papar Prof Hibnu. "Selanjutnya harus dipastikan delik mana yang materiil dan delik mana yang formil sehingga ada pegangan yang cukup bagi penegak hukum dapat memberikan diskresi apakah ini bisa diteruskan atau tidak dilanjutkan."

Selain itu, Hibnu juga sepakat apabila Pasal Pencemaran Nama Baik dikeluarkan dari UU ITE karena telah diatur dalam KUHP. "Khusus untuk delik pencemaran nama baik, tidak perlu (ada di UU ITE). Kita sudah cukup untuk terbiasa sebagai masyarakat untuk menghargai seseorang, dan terbiasa untuk bertanggung jawab apa yang diucapkan," pungkas Wakil Rektor II Unsoed itu.

Sebelumnya diketahui, Presiden Jokowi mendorong agar Polri lebih selektif dalam menanggapi laporan dengan UU ITE. Serta mendorong Polri untuk menerbitkan pedoman resmi terkait penerjemahan pasal-pasal yang berpotensi multitafsir dalam UU ITE tersebut. Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo juga diminta untuk lebih mengawasi implementasi UU ITE agar lebih akuntabel dan konsisten dengan pedoman tafsiran pasal yang diusulkan tadi.

"Saya minta kepada Kapolri agar jajarannya lebih selektif, sekali lagi lebih selektif menyikapi dan menerima pelaporan pelanggaran Undang-undang ITE," kata Jokowi saat memberikan arahan pada rapat pimpinan TNI-Polri di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/2). "Hati-hati pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir, harus diterjemahkan secara hati-hati, penuh dengan kehati-hatian."

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait