Guru Masuk Dalam Daftar Vaksinasi COVID-19 Tahap 2, Bagaimana Tenaga Honorer?
Nasional

Petugas layanan publik saat ini menjadi sasaran dalam program vaksinasi virus corona (COVID-19) tahap kedua yang digelar sejak Rabu (17/2) lalu. Adapun guru merupakan salah satu kelompok petugas layanan publik.

WowKeren - Usai menyelesaikan vaksinasi tahap pertama yang ditujukan oleh tenaga kesehatan (nakes), pemerintah kini tengah fokus untuk melaksanakan vaksinasi tahap kedua yang ditujukan kepada 38,5 juta orang yang merupakan lansia dan petugas layanan publik.

Petugas layanan publik ini menjadi kelompok prioritas lantaran dinilai rentan terpapar virus corona lantaran memiliki tingkat interaksi dan mobilitas tinggi. Salah satunya seperti guru atau tenaga pendidik.

Meski begitu, apakah guru honorer masuk ke dalam daftar prioritas tersebut? Menjawab hal ini, Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kemenkes Siti Nadie Tarmizi mengaku bahwa hal ini masih dalam pembahasan.


"Nanti ditunggu infonya lebih lanjut karena nanti pelaksanaannya apakah akan melalui PKM (Pusat Kesehatan Masyarakat) atau akan vaksinasi massal ini masih dibahas," ujar Nadia dilansir Kompas, Jumat (19/2). Jika memang termasuk dalam kelompok yang divaksinasi pada tahap 2 ini, guru honorer tidak perlu cek ke PeduliLindungi seperti yang terjadi pada nakes (tenaga kesehatan).

Karena rencananya, data guru honorer akan diambil dari data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan PGRI. "Ini datanya kami dapatkan dari Kemendikbud dan PGRI ya," ujarnya

Terkait teknis, saat ini hal tersebut masih dibicarakan. Oleh karena itu, Nadia meminta agar masyarakat sabar untuk menunggu pengumuman berikutnya dari pemerintah.

Adapun daftar penerim vaksin COVID-19 tahap kedua yang lengkap adalah sebagai berikut:

  1. Tenaga pendidik, guru, dan dosen sebanyak 5.057.582 orang.
  2. Pedagang pasar sebanyak 4.012.232 orang.
  3. Tokoh agama dan penyuluh agama sebanyak 66.831 orang.
  4. Wakil rakyat sebanyak 20.231 orang. Kelompok ini meliputi DPR RI, DPD, DPR Provinsi, dan kabupaten atau kota.
  5. Pejabat negara sebanyak 630 orang. Kelompok ini meliputi menteri, wakil menteri, kepala lembaga, gubernur, bupati, wali kota, sekda, dan pejabat eselon.
  6. Pegawai daerah sebanyak 2.778.246 orang. Kelompok ini meliputi aparatur sipil negara (ASN) pusat, daerah, dan honorer.
  7. Atlet sebanyak 1.175 orang.
  8. Jurnalis sebanyak 5.000 orang .
  9. Keamanan sebanyak 2.778.246 orang. Kelompok ini meliputi TNI, Polri, Satpol PP baik di provinsi, kabupaten, maupun kota.
  10. Pelayanan publik sebanyak 3.670.069 orang. Kelompok ini meluputi kepala desa, perangkat desa, BUMN, BUMD, BPJS, dan pemadam kebakaran.
  11. Pelayanan transportasi publik sebanyak 1.247.116 orang. Kelompok ini meliputi pekerja tiket dan masinis kereta api, pekerja bandara, pilot, pramugari, pekerja pelabuhan, pekerja TransJakarta dan MRT, sopir bus, kernet, bahkan kondektur, sopir taksi, dan juga ojek online.
  12. Pelaku sektor pariwisata, seperti staf hotel, restoran, dan tempat wisata.
(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait