PPKM Mikro Jawa-Bali Kembali Diperpanjang, Patuhi Aturan Penting Ini!
Pixabay
Nasional

Pemerintah Indonesia kembali memperpanjang PPKM Mikro Jawa-Bali untuk ketiga kalinya. Demi kendalikan virus corona, patuhi aturan penting ini selama PPKM!

WowKeren - Pemerintah Indonesia kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Jawa-Bali. PPKM Mikro tahap tiga ini akan mulai diberlakukan pada 23 Februari-8 Maret 2021.

Perpanjangan ini diharapkan dapat melanjutkan tren penurunan kasus aktif secara nasional. Apalagi, kasus aktif di Indonesia mulai menunjukkan tren yang membaik setelah menurun 17,27 persen dalam sepekan.

”PPKM ini diputuskan untuk dua minggu ke depan,” kata Airlangga dalam jumpa pers virtual seperti dilansir dari CNNIndonesia, Sabtu (20/2). “Yaitu 23 Februari sampai dengan 8 Maret 2021.”

Airlangga menjelaskan jika banyak daerah belum memetakan zonasi risiko untuk indikator PPKM Mikro. Selain itu, terdapat perbedaan dasar penetapan zonasi PPKM Mikro, di antaranya menggunakan tingkat desa/kelurahan.


”Kita berharap pemberlakuan ini akan terus bisa menekan pandemi COVID-19, jelas Airlangga. “Dan ini tentu dibarengi kegiatan yang dilakukan Kementerian Kesehatan terkait vaksinasi.”

Adapun aturan PPKM Mikro masih sama seperti sebelumnya. Akan dilakukan pembatasan aktivitas di mall dan perkantoran, hingga penerapan protokol kesehatan COVID-19 terkait kapasitas.

”Dari PPKM mikro ini ditegaskan bahwa perkantoran kapasitas 50 persen WFH dan instansi pemerintah,” tegas Airlangga. “Aturan ikut surat edaran (SE) Menteri PAN-RB.”

Berikut merupakan aturan PPKM Mikro yang wajib dipatuhi masyarakat demi pengendalian penyebaran virus corona:

  1. Perkantoran sebanyak 50% kerja dari rumah atau WFH. Sementara untuk instansi pemerintah mengikuti SE Menteri PAN-RB.
  2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring atau online.
  3. Sektor esensial beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes).
  4. Pusat perbelanjaan atau mal beroperasi sampai pukul 21.00 WIB dengan penerapan prokes.
  5. Restoran untuk dine in atau makan di tempat maksimal 50 persen dan pesan antar atau dibawa pulang tetap diperbolehkan.
  6. Konstruksi bisa beroperasi 100 persen dengan prokes.
  7. Tempat ibadah maksimal 50 persen dengan prokes.
  8. Fasilitas umum dihentikan sementara.
  9. Transportasi umum diatur mengenai kapasitas dan jam operasional dengan prokes.
  10. Cakupannya di kabupaten/kota, pelaksanaannya sampai desa/kelurahan tingkat RT/RW.
(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait