Virtual Police Mulai Patroli di Medsos, Langsung 'Semprit' Pengguna yang Berpotensi Langgar UU
Pixabay/Gerd Altmann
Nasional

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono memastikan keberadaan Virtual Police tak akan mempersempit kebebasan masyarakat dalam mengakses ruang digital, namun tetap terjaga ketertibannya.

WowKeren - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo membentuk Virtual Police sebagai tindaklanjut kritikan atas pasal karet UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Dan kelompok baru ini rupanya resmi beroperasi per Rabu (24/2) kemarin.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono memastikan polisi yang berpatroli di ruang digital itu dalam rangka memelihara Kamtibmas supaya dunia siber bergerak dengan sehat, bersih, dan produktif. Bahkan nantinya Virtual Police akan memberikan edukasi dan pemberitahuan alih-alih langsung menjerat pelanggar dengan pidana.

"Melalui Virtual Police, kepolisian memberikan edukasi dan pemberitahuan bahwa apa yang ditulis ada melanggar pidana," terang Argo di Mabes Polri, Jakarta. "Mohon jangan ditulis kembali dan dihapus."

Petugas Virtual Police, tegas Argo, akan memberi edukasi terkait konten yang berpotensi melanggar tindak pidana. Jika ada yang masuk kategori tersebut, polisi akan memberi peringatan sesuai dengan hasil kajian mendalam bersama para ahli alih-alih subjektivitas sang aparat.


Tahapannya, Virtual Police bakal memberikan peringatan apabila menemukan tulisan atau gambar yang berpotensi melanggar pidana. Penyidik akan mengambil tangkapan layar untuk melakukan konsultasi dengan tim ahli yang terdiri dari ahli pidana, bahasa, dan ITE.

"Apabila ahli menyatakan bahwa ini merupakan pelanggaran pidana baik penghinaan atau sebagainya maka kemudian diajukan ke Direktur Siber atau pejabat yang ditunjuk di Siber memberikan pengesahan," kata Argo. "Kemudian Virtual Police Alert Peringatan dikirim secara pribadi ke akun yang bersangkutan secara resmi."

Nantinya peringatan akan langsung dikirim ke Direct Message pengunggah konten. Harapannya setelah diterima, yang bersangkutan bisa menghapus konten bermasalah tersebut.

Peringatan akan terus diberikan selama ada pihak yang merasa dirugikan atas postingan tersebut. Jika yang merasa dirugikan melapor polisi atas postingannya, maka akan difasilitasi lewat proses mediasi. "Penegakan hukum di terakhir," ujar Argo.

Setidaknya saat ini sudah ada 3 akun yang ditegur Virtual Police dengan peringatan seperti berikut. "Virtual police alert. Peringatan 1. Konten Twitter Anda yang diunggah 21 Februari 2021 pukul 15.15 WIB berpotensi pidana ujaran kebencian. Guna menghindari proses hukum lebih lanjut diimbau untuk segera melakukan koreksi pada konten media sosial setelah pesan ini Anda terima. Salam Presisi," demikian isi tegurannya.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait