Bukan Main! Juliari Batubara Ternyata Target Bisa 'Rampok' Rp35 Miliar Dari Bansos COVID-19?
kemensos.go.id
Nasional

Dalam persidangan yang digelar pada Senin (8/3) kemarin, seorang saksi kasus korupsi bansos COVID-19 mengungkap target fee dari Juliari Batubara mencapai Rp35 miliar.

WowKeren - Persidangan atas kasus suap dan korupsi yang melibatkan eks Menteri Sosial Juliari Batubara terus bergulir. Kali ini persidangan untuk terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja menghadirkan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bantuan Sosial COVID-19 Matheus Joko Santoso sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Dan dalam pengakuannya, Joko mengaku diberi target mengumpulkan fee terkait pengadaan bansos COVID-19 sampai Rp35 miliar. Menurut Joko, target ini diberikan oleh mantan PPK Bansos COVID-19 sekaligus Pelaksana Tugas Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Adi Wahyono.

"Apakah pernah disampaikan adanya pencapaian target fee bansos?" tanya Jaksa KPK Muhammad Nur Aziz. "Ada (disampaikan) 'kita harus target'," jawab Joko di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/3).

Awalnya Joko mengaku lupa perihal berapa besaran target yang diminta Juliari terkait fee pengadaan bansos tersebut. Namun Jaksa KPK kemudian mengingatkan kepada Joko soal Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang bersangkutan ketika penyidikan berlangsung.


Dalam BAP tersebut diungkap Juliari meminta dikumpulkan fee sebesar Rp35 miliar dari pengadaan bansos. "Betul," tutur Joko akhirnya, membenarkan pernyataan Jaksa tersebut.

Namun demikian, dari target Rp35 miliar, ternyata Joko haya mampu mengumpulkan Rp14,7 miliar alias tak sampai setengah. Terkait dengan hasil tersebut, Joko memilih tak melaporkannya ke Juliari dan hanya kepada Adi sebagai sesama yang PPK Bansos COVID-19.

Juliari Batubara mendadak jadi sorotan publik usai pejabat Kemensos diciduk KPK dengan tuduhan melakukan korupsi terhadap dana bansos. Belakangan Juliari pun ikut dijadikan tersangka hingga menyebabkannya mengundurkan diri dari posisi sebagai mensos dan kini digantikan Tri Rismaharini.

Atas aksinya, Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej sempat mengungkap potensi Juliari untuk dihukum mati. Ketua KPK Firli Bahuri pun sempat membagikan pandangannya soal potensi hukuman mati ini.

"enar secara normatif dalam UU Tipikor terutama Pasal 2 Ayat (2), hukuman mati diatur secara jelas ketentuan tersebut dan dapat diterapkan," kata Firli lewat keterangan tertulisnya, Rabu (3/3). Namun Firli sendiri "pesimis" hukuman mati bisa diterapkan karena alasan yang bisa disimak di sini.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait