Menkumham Yasonna Benarkan Demokrat Kubu Moeldoko Sudah Serahkan Hasil KLB
Instagram/yasonna.laoly
Nasional

Meski demikian, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly masih belum bisa memastikan kapan pihaknya mengeluarkan keputusan terkait hasil KLB tersebut.

WowKeren - Hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara, yang menjadi Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat disebut telah diserahkan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pun membenarkan hal tersebut.

"Ya. Mereka sudah menyerahkan ke Dirjen AHU (Administrasi Hukum Umum)," ungkap Yasonna kepada detikcom, Selasa (16/3) hari ini. Menurut Yasonna, pihaknya akan meneliti kelengkapan dokumen hasil KLB Demokrat kubu Moeldoko tersebut.

Nantinya, Yasonna juga akan menyesuaikan dokumen hasil KLB tersebut dengan AD/ART Demokrat. "Kita teliti kelengkapan dokumen pelaksanaan KLB dilihat apakah telah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan AD/ART partai," papar politisi PDIP tersebut.

Meski demikian, Yasonna masih belum bisa memastikan kapan pihaknya mengeluarkan keputusan terkait hasil KLB tersebut. Pasalnya, Demokrat kubu Moeldoko masih akan diberi waktu jika ada dokumen yang belum lengkap.


"Kita lihat dulu. Biasanya, kalau ada yang tidak lengkap, kita minta dilengkapi," kata Yasonna. "Tentu ada tenggat waktu kita beri untuk melengkapi."

Sebelumnya, Ketua Badan Pemenangan Pemilihan Umum Demokrat Andi Arief menyebut bahwa kubu Moeldoko gagal mendaftarkan hasil KLB Deli Serdang ke Kemenkumham. Menurut Andi, Demokrat kubu Moeldoko terganjal Permenkumham tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik tahun 2017. Andi juga menyebut hasil KLB itu tak memiliki surat mahkamah partai.

"Tragis, KLB Deli Serdang gagal daftar. Tidak dapat diproses pendaftarannya karena tak memenuhi persyaratan sehingga tidak bisa mendapat akses dan password pendaftaran elektronik," tutur Andi kepada awak media pada Selasa (16/3). "Bukan hanya kudeta gagal, tapi memalukan di depan publik."

Oleh sebab itu, Andi menyebut kubu KLB telah gagal. "Surat mahkamah partai ini kubu KLB tidak punya. Ini baru mau daftar saja, belum syarat materiil lain yang harus didaftar seperti keabsahan KLB dan lain-lain. Baru mau daftar sudah gagal," pungkas Andi.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait