Kemendikbud Bakal Rombak Pola Seleksi Masuk PTN 2024, Ini Alasannya
Piqsels
Nasional

Seleksi masuk PTN hingga saat ini diatur melalui tiga jalur, Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN), Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) dan seleksi mandiri.

WowKeren - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tengah berencana untuk mengganti pola seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Rencananya perubahan ini akan dilakukan pada tahun 2024 mendatang.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam mengatakan perubahan pola seleksi bakal dicoba karena ada perubahan kurikulum pada SMA dan sederajat. "Arahnya (seleksi PTN yang baru) memberikan fleksibilitas pada calon mahasiswa, sekaligus menyelaraskan antara kurikulum SMA/SMK dengan persyaratan masuk ke perguruan tinggi, sesuai dengan program studi yang dipilih," ujarnya kepada CNNIndonesia, Senin (22/3).

Nizam tidak menjelaskan lebih rinci fleksibilitas yang dimaksud, ia hanya menyebutkan jika wacana ini masih dalam kajian. Namun, ia menekankan pilihan program studi pada seleksi yang baru akan disesuaikan dengan kompetensi siswa. "Prodi yang dipilih sesuai dengan kompetensi yang diperoleh selama SMA/SMK," imbuhnya.

Ia mengatakan penggantian mekanisme seleksi masuk PTN belum akan dilakukan dalam waktu dekat. Namun harapannya mekanisme seleksi baru sudah diterapkan mulai 2024.


Sebelumnya, peroslan terkait pengubahan mekanisme seleksi masuk PTN ini sempat dibahas oleh Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) Jamal Wiwoho dan Mendikbud Nadiem Makarim. Dalam diskusi tersebut, adanya perubahan dipertimbangkan karena di tahun 2022 akan ada perubahan pola penjurusan pada SMA dan sederajat.

"Tahun depan akan diubah cara penerimaan, cara penjurusan untuk SMA dan sederajat," ujar Jamal. "2024 juga akan dilakukan cara-cara baru untuk penerimaan mahasiswa baru itu."

Sementara itu, hasil Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) telah diumumkan pada Senin (22/3) kemarin. Seleksi masuk PTN sendiri saat ini diatur melalui tiga jalur, yakni minimum 20 persen daya tampung dari Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN), 40 persen dari Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) dan maksimum 30 persen dari seleksi mandiri.

SNMPTN dilakukan berdasarkan nilai akademik saja atau nilai akademik dan prestasi siswa sesuai ketetapan yang ditentukan PTN. Sementara SBMPTN dilaksanakan melalui Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK).

Kemudian seleksi mandiri ditentukan oleh masing-masing PTN. Jika PTN menghendaki, seleksi mandiri juga bisa menggunakan hasil UTBK. Jalur ini umumnya dilakukan terakhir setelah SNMPTN dan SBMPTN rampung.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait