Aparat kepolisian lantas membubarkan simpatisan Habib Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) untuk menghindari terciptanya klaster penularan virus corona (COVID-19).
- Bertilia Puteri
- Selasa, 23 Maret 2021 - 15:22 WIB
WowKeren - Sidang kasus kerumunan dengan terdakwa Habib Rizieq kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Selasa (22/3) hari ini. Aparat kepolisian lantas membubarkan simpatisan Habib Rizieq untuk menghindari terciptanya klaster penularan virus corona (COVID-19).
"Ibu ini dari pagi kami sudah imbau, kami sudah sosialisasikan bahwa kerumunan ibu-ibu nanti menimbulkan klaster baru," ujar polisi melalui pengeras suara. Polisi wanita bahkan dikerahkan untuk menangani massa simpatisan Habib Rizieq yang didominasi kalangan ibu-ibu tersebut.
Namun, sejumlah simpatisan berkeras untuk tinggal dan menolak pergi. Mereka juga sempat membaca selawat bersama-sama. Pihak kepolisian lantas mengancam akan melakukan tes swab antigen COVID-19 kepada simpatisan yang menolak membubarkan diri.
"Kalau bapak-bapak dan ibu-ibu tidak mau membubarkan diri kami akan lakukan swab," ujar seorang polisi dari mobil pengeras suara. Puluhan orang lantas menjauhi gerbang Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Puluhan orang lainnya juga tampak beralih ke seberang jalan depan pengadilan.
Beberapa di antaranya tampak mengawasi polisi dari taman yang ada di tengah jalan. Aparat lantas mengingatkan mereka bahwa taman tersebut tak boleh diinjak-injak. Sekumpulan polisi sempat mengejar dan membuat massa berhamburan.
"Kami akan lakukan swab ke bapak-bapak, ibu-ibu yang tidak mau membubarkan diri," ujar sang polisi yang terus mengulangi peringatannya. "Swab Antigen akan kami lakukan."
Di sisi lain, salah satu kuasa hukum Habib Rizieq, Munarman, sempat membentak jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang dengan agenda pembacaan eksepsi pada hari ini. Munarman rupanya tak terima lantaran jaksa mencoba menginterupsi pernyataannya.
Munarman sendiri sempat meminta majelis hakim untuk menunda persidangan siang hari ini dan menjadwalkan sidang berikutnya, namun dengan catatan digelar secara offline. Munarman menilai kekhawatiran penularan COVID-19 dengan menggelar sidang tatap muka tidak beralasan.
(wk/Bert)