Waspada! Tilang Elektronik Nasional Mulai Berlaku, Ini 5 Pelanggaran Paling Diincar
https://etle-pmj.info/id/
Nasional

ETLE alias tilang elektronik mulai diberlakukan secara nasional per Selasa (23/3) hari ini. Menggunakan CCTV, diharapkan tidak ada aksi nakal oknum polisi hingga setiap pengendara menjadi lebih disiplin.

WowKeren - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo berencana mereformasi sistem tilang Tanah Air dengan menjadikannya berbasis elektronik. Tak hanya di beberapa daerah, rencananya electronic traffic law enforcement (ETLE) siap diterapkan di skala nasional, dengan tahap pertama penerapannya mulai Selasa (23/3) hari ini.

Dengan berlakunya ETLE mulai hari ini, ada beberapa hal yang patut dipahami masyarakat termasuk pelanggaran apa yang paling diincar oleh sistem tersebut. Ternyata ada 5 pelanggaran yang paling diamati oleh ETLE, seperti penjelasan berikut.

Yang pertama adalah pengguna kendaraan yang terlihat mengenakan gawai, sebab dikhawatirkan dapat mengganggu konsentrasi saat berkendara. Kemudian pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm, yang tentu saja harus sesuai SNI.

Lalu pengendara mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman, baik sang sopir maupun penumpang yang duduk di bangku depan wajib memakainya. Lalu pelanggaran pengendara roda dua dan empat terhadap rambu serta marka jalan. Dan yang terakhir adalah pelanggaran pemakaian pelat nomor palsu.


Nantinya pelanggaran yang terjadi akan ditangkap oleh CCTV ETLE yang dipasang di berbagai titik. Bukti pelanggaran mereka pun dikirim oleh sistem untuk selanjutnya diidentifikasi petugas dengan menggunakan Electronic Registration and Identification (ERI).

Petugas lantas mengirimkan surat konfirmasi pelanggaran ke alamat pemilik kendaraan bermotor lewat pos. Pemilik kendaraan lalu mengonfirmasi pelanggaran yang tercatat melalui situs atau datang langsung ke Kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum. Sedangkan langkah terakhir tentu saja membayar denda tilang menggunakan BRIVA.

Sebagai catatan tambahan, jika gagal melakukan konfirmasi pelanggaran maka STNK dari kendaraan tersebut akan diblokir sementara. Kegagalan konfirmasi bisa terjadi karena beberapa hal seperti pelanggar yang pindah alamat, kendaraan sudah dijual, sampai terjadi kegagalan pembayaran denda.

Untuk ETLE tahap pertama akan berlaku di 12 polda di Indonesia. Total terdapat 244 kamera tilang elektronik baru yang akan terpasang, dengan terbanyak sejumlah 98 kamera di Polda Metro Jaya. Selanjutnya 55 buah di Polda Jawa Timur, 21 titik di Polda Jawa Barat, 16 titik di Polda Sulawesi Selatan, dan 11 titik di Polda Sulawesi Utara.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait