Kubu Moeldoko Gugat AD/ART dan Tuntut Ganti Rugi Rp 100 Miliar, Begini Respons Demokrat
https://www.demokrat.or.id/
Nasional

Terdapat tiga poin dalam tuntutan kubu Moeldoko ini. Di antaranya adalah meminta agar AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 dibatalkan dan menuntut ganti rugi senilai Rp 100 miliar.

WowKeren - Kubu Moeldoko menggugat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat dan menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp 100 miliar. Juru Bicara kubu Moeldoko Muhammad Rahmad menyatakan bahwa uang ganti rugi tersebut nantinya akan dibagikan ke seluruh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Demokrat.

"Meminta (DPP Demokrat) kubu AHY (Agus Harimurti Yudhoyono) ganti rugi Rp 100 miliar," tutur Rahmad kepada media Medcom.id, Selasa (6/4). "Uang itu kami berikan ke seluruh DPD dan DPC se-Indonesia yang selama ini sudah nyetor ke pusat."

Terdapat tiga poin dalam tuntutan kubu Moeldoko ini. Yang pertama, kubu Moeldoko meminta agar AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 dibatalkan karena dinilai melanggar undang-undang.

Kemudian yang kedua, kubu Moeldoko meminta pengadilan membatalkan kepengurusan DPP Demokrat pimpinan AHY. Dan yang ketiga adalah menuntut ganti rugi senilai Rp 100 miliar.

Menanggapi gugatan tersebut, Partai Demokrat pun buka suara. Menurut Ketua BPOKK Partai Demokrat Herman Khaeron, gugatan kubu Moeldoko tersebut tidak berdasar.


"Silakan saja," terang Herman kepada awak media pada Selasa (6/4). "Tuntutan itu mengada-ada dan tidak berdasar."

Lebih lanjut, Herman menilai bahwa kubu Moeldoko hanya mencari-cari kesalahan usai pemerintah menolak hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang. Herman juga mempertanyakan mengapa tuntutan tersebut tak diajukan kubu Moeldoko dari dulu.

"Pihak mereka hanya mencari-cari kesalahan saja," jelas Herman. "Setelah dinyatakan KLB-nya ilegal, sekarang menuntut ke pengadilan negeri, kenapa tidak dari dulu menuntutnya."

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah resmi menolak SK Kepengurusan Partai Demokrat versi KLB yang diketuai oleh KLB. Kemenkumham menggunakan AD/ART Demokrat sesuai dengan yang telah didaftarkan pada tahun 2020 sebagai dasar untuk menolak pengesahan hasil KLB.

Menkumham Yasonna Laoly pun sempat mempersilakan jika Demokrat kubu Moeldoko hendak menggugat AD/ART Demokrat tahun 2020 ke pengadilan. "Jika pihak KLB merasa AD/ART tidak sesuai UU Parpol, silakan digugat ke pengadilan sesuai ketentuan hukum berlaku," kata Yasonna dalam konferensi pers pada Rabu (31/3).

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru