Panduan Ramadan Versi MUI Bali: Tarawih di Masjid Hanya Untuk Kaum Pria
Pixabay
Nasional

Dalam salah satu aturan panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 H yang dirilis oleh MUI Bali, salat tarawih di masjid maupun musala hanya boleh diikuti oleh pria dewasa.

WowKeren - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Bali merilis panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M. Salah satu aturan dalam panduan tersebut mengatur salat tarawih di masjid maupun musala hanya boleh diikuti oleh pria dewasa dengan protokol kesehatan yang ketat.

Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Ketua MUI Bali KH Mahrusun Hadyono. "Pada saat salat Jumat tempatnya untuk laki-laki masih kurang, padahal laki-laki mempunyai kan berkewajiban," kata Mahrusun kepada detik.com, Rabu (7/4).

"Nah oleh karena itu, supaya terlaksana dengan baik ya kita sampaikan begitu (salat tarawih hanya pria saja). Walaupun nanti setelah hari ke berapa kan longgar itu, ya silakan karena ibu-ibu (ikut), ndak masalah dengan catatan tidak membawa anak-anak," imbuhnya.

Di samping itu, Mahrusun juga mengimbau warga Bali untuk tidak melakukan takbir keliling saat menyambut hari raya Idul Fitri 1442 H. Ia menilai aktivitas ini berpotensi menciptakan kerumunan dan menyebarluaskan virus Corona.


"Selain menggunakan truk, juga tidak manusiawi, terus diganti dengan mobil biasa yang bagus. Tapi kan dari segi syiarnya itu kan kurang," ujar Mahrusun.

Dia melanjutkan, "Di sini mayoritas beragama Hindu, untuk apa sih kita mensyiarkan itu dengan keliling-keliling, kecuali yang keliling kampungnya. Sekarang keliling kampung juga ndak, pakai kendaraan juga tidak. Karena apa nanti bakal menimbulkan kerumunan."

Di sisi lain, Sekretaris Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Bali I Made Rentin menyatakan bahwa pihaknya tidak melarang pelaksanaan ibadah Ramadan di Provinsi Bali. Kendati demikian, ia mengimbau masyarakat untuk beribadah sesuai dengan protokol kesehatan.

"Ketika kita bicara kapasitas, kalau dalam situasi normal masjid itu kapasitasnya bisa sampai 100 (persen), di saat pandemi seperti sekarang teman-teman di Muslim sudah patuh pada itu. Tidak lebih dari 40 (persen) dan maksimal 50 persen dari kapasitas, masker tetap wajib digunakan, cuci tangan tetap disiapkan oleh pihak masjid sendiri, jaga jarak ya jelas," tandas Rentin.

Sementara itu, pemerintah melalui Menko PMK Muhadjir Effendy telah mengizinkan ibadah salat tarawih digelar secara berjemaah di luar rumah. Syarat utamanya adalah dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, digelar dengan peserta terbatas anggota komunitas, serta dilakukan sesederhana mungkin agar tidak menghabiskan waktu terlalu lama.

(wk/eval)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru