Berikut Hal-Hal Yang Menjadi Dasar Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021
YouTube/SekretariatPresiden
Nasional

Menhub Budi Karya Sumadi menyampaikan hasil rapat sidang kabinet paripurna terkait dengan adanya larangan mudik lebaran 2021. Budi mengatakan akan menindaklanjuti kebijakan larangan mudik yang sebelumnya telah dikeluarkan Menko PMK.

WowKeren - Beberapa waktu lalu, pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan larangan mudik lebaran 2021. Hal ini mendapat perhatian dari banyak masyarakat. Masih banyak masyarakat yang diketahui mempertanyakan kelanjutan dan kebenaran dari kebijakan tersebut.

Maka dari itu, pemerintah Indonesia mengadakan Rapat Sidang Kabinet Paripurna untuk membahas hal-hal yang berkaitan dengan bulan ramadan 2021, termasuk larangan mudik lebaran. Budi Karya Sumadi selaku Menteri Perhubungan mengumumkan hasil dari sidang tersebut melalui konferensi pers di kantor presiden, Jakarta, Rabu (7/4), yang disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Budi mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo meminta untuk tiap menteri melakukan mitigasi dari tahun sebelumnya. Dari mitigasi yang telah dilakukan oleh Kementerian perhubungan pada tahun 2020, membuat pemerintah menetapkan kebijakan larangan mudik 2021. Berikut hal-hal yang menjadi dasar larangan mudik lebaran 2021.

Pertama, pada setelah libur Natal dan tahun baru di bulan Januari lalu, terjadi kenaikan kasus COVID-19. Kenaikan tersebut cukup tinggi, dan menyebabkan kematian lebih dari 100 orang tenaga kesehatan. "Di bulan Januari, setelah mudik Natal itu terjadi suatu kenaikan tinggi terpapar, bahkan terdapat kematian nakes yang lebih dari 100 orang," ujar Budi.


Kedua, Adanya lonjakan yang tinggi di bulan Januari hingga Februari. "Dilihat bahwa terjadi suatu lonjakan yang drastis pada bulan Januari dan Februari yang kita alami," terang Budi.

"Yang berikutnya memang kalau diperbandingkan dari tanggal ke tanggal itu memang terjadi kenaikan, dan catatan dari Menkes bahwa penduduk usia lansia itu berisiko sangat tinggi," imbuhnya. "Nah, ini harus kita berikan perlindungan."

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan telah melakukan survei terkait dengan larangan mudik lebaran 2021. Dari hasil survei tersebut ditemukan masih ada 11 persen dari jumlah responden yang masih akan mudik meskipun ada larangan mudik. Budi mengatakan 11 persen dari jumlah responden adalah sekitar 27 juta orang.

Maka dari itu, Budi mengatakan akan menindaklajuti kebijakan larangan mudik lebaran 2021 yang sebelumnya telah dikeluarkan dan ditetapkan oleh Menteri Koordinator PMK lebih detil. Meski demikian pihaknya masih menunggu arahan dari Menteri Perekonomian dan Satgas COVID-19.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru