Naikkan Harga Jual Bahan Bangunan, Penjual Di NTT Ditangkap Polisi
Pxhere
Nasional

Pasca banjir bandang yang melanda Flores Timur, NTT, kini masyarakat mulai membangun dan memperbaiki kembali rumah-rumah yang rusak akibat bencana alam itu. Namun, disayangkan ada beberapa 'oknum' yang memanfaatkan momentum tersebut.

WowKeren - Pada Rabu (7/4) pukul 14.00 WITA, Kepolisian NTT menangkap tiga pengusaha penjual bahan bangunan yang diduga memanfaatkan momentum bencana dengan menaikkan harga jual. Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna B mengatakan bahwa ketiga pelaku tersebut telah ditangkap.

"Para pelaku usaha itu sudah kami amankan tadi karena diduga menaikkan harga bahan bangunan dengan sengaja," ujar Rishian.

Ketiga pelaku tersebut yakni MM, pemilik toko UD SJL yang berlokasi di Jalan Lalamentik No 47, Oebobo dan Jalan H.R Koro, Oepura. Ia ditangkap dikarenakan telah menjual paku payung dengan harga hampir dua kali lipat dari harga normal Rp 27 ribu per kilogram menjadi Rp 45 ribu.

Berikutnya adalah NA dengan toko bernama UD DP di Jalan Fektor Fonay di Kelurahan Maulafa. Pelaku menjual seng ukuran 0,20 dengan merek Gajah Duduk dari harga normal Rp 53 ribu per lembar menjadi Rp 68 ribu.


Tidak hanya itu, ia juga menjual seng ukuran 0,30 merek Calisco dari harga Rp 70 ribu menjadi Rp 90 ribu per lembar. Lalu, ia juga menaikkan harga paku payung yang semula seharga Rp 27 ribu per kilogram, dijual sebesar Rp 40 ribu per kilogram.

Pelaku ketiga atau yang terakhir diketahui berinisial AK RB pemilik toko UD KS di Kuanino. Ia menjual triplex ukuran 6 milimeter dengan harga Rp 100 ribu per lembar. Padahal harga normal hanya sebesar Rp 78 ribu per lembarnya.

Kabid Humas Polda NTT mengatakan ketiga pelaku tersebut saat ini tengah ditahan guna pemeriksaan lebih lanjut. Ketiganya diduga melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dengan ancaman hukuman penjara 5 bulan atau denda minimal sebesar Rp 5 miliar dan maksimal Rp 25 miliar.

Lalu, mereka juga bisa dijerat dengan pasal 8 dan 9 tentang larangan menaikkan harga sebelum melakukan obral dan diancam dengan ancaman penjara 2 tahun denda Rp 500 juta.

Sebelumnya, Kapolda Irjen Pol Lotharia Latif memerintahkan Dirkrimsus Polda NTT untuk menelusuri laporan dari warga soal adanya kenaikan harga bahan bangunan di Kupang. "Saya perintahkan untuk tangkap dan tindak tegas pengusaha yang menaikkan harga bahan bangunan," terang Lotharia, Selasa (6/4) malam.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait