Bukan Hanya Diambilalih Negara, Museum TMII Kini Terancam Disita Perusahaan Singapura
commons.wikimedia.org/Lerdsuwa
Nasional

Taman Mini Indonesia Indah atau yang biasa dikenal dengan sebutan TMII kini sedang dalam proses diambilalih oleh negara. Tidak hanya negara, tampaknya perusahaan Singapura juga akan menyita TMII.

WowKeren - Baru-baru ini mencuat kabar bahwa pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah yang selama ini diketahui dikelola oleh Yayasan Harapan Kita milik keluarga Presiden ke-2 RI Soeharto diambilalih oleh negara. Belum selesai dengan urusan negara yang mengambilalih TMII, kini keluarga cendana itu dihadapkan oleh gugatan dari perusahaan Singapura. Perusahaan konsultan asal Singapura Mitora Pte Ltd telah menggugat ke lima anak Soeharto.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, ada enam orang tergugat yakni Yayasan Purna Bhakti Pertiwi, Siti Hastuti Rukmana, Bambang Trihatmojo, Siti Hediati Hariyadi, Sigit Harjojudanto dan Siti Hutami Endang Adiningsih. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 244/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL. Kelima di antaranya merupakan anak Soeharto.

Tidak main-main, Mitora menggunggat keenam orang tersebut sebesar Rp 584 miliar. Dengan rincian Rp 84 miliar untuk membayar kewajiban dan Rp 500 miliar untuk ganti rugi immateriil. Selain itu, Mitora juga menuntut akan menyita Museum Purna Bhakti Pertiwi dan Puri Jati Ayu di TMII.


"Sebidang tanah seluas lebih kurang 20 hektare dan bangunan yang berdiri di atasnya beserta dengan seluruh isinya yang ada dan melekat serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan yakni Museum PurnaBhakti Pertiwi dan Puri Jati Ayu yang beralamat di Jl Taman Mini No 1, Jakarta Timur," bunyi gugatan Mitora.

Suharno selaku Humas PN Jaksel mengatakan persidangan perdananya diagendakan pada Senin (5/4), akan tetapi beberapa tergugatnya tidak hadir. Selain keenam tergugat itu, Mitora juga akan menggugat Soehardjo Soebardi selaku Sekretariat Negara Republik Indonesia dan pengurus TMII serta kantor pertahanan, Jakarta Pusat.

"Untuk perkara 244 yang mana untuk tergugatnya Yayasan Purna Bhakti Pertiwi, Bambang Trihatmojo dan kawan-kawan seharusnya sidang Senin kemarin, tapi ditunda," terang Suharno. "Saya tidak tahu persis penyebabnya, tapi kalau dilihat dari SIPP, ada beberapa tergugat yang tidak hadir."

Lebih lanjut, Suharno mengatakan sidang selanjutnya telah dijadwalkan kembali oleh hakim tunggal yakni pada Selasa (13/4) mendatang. "Sidang berikutnya ditetapkan pada hari Selasa, 13 April 2021," tutup Suharno.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru