Catat Syarat Untuk Bisa Bepergian di Masa Larangan Mudik 2021
commons.wikimedia.org/Coris
Nasional

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 telah mengumumkan sejumlah kalangan yang diperbolehkan melakukan perjalanan selama masa larangan mudik. Berikut syarat yang harus dipenuhi.

WowKeren - Pemerintah Indonesia memutuskan untuk melarang mudik Lebaran 2021 dengan pertimbangan situasi pandemi virus corona (COVID-19). Adapun larangan mudik ini berlaku pada 6-17 Mei 2021 mendatang.

Kekinian, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran No 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah. Dalan SE tersebut, tercantum sejumlah kalangan yang mendapat pengecualian dan bisa melakukan perjalanan di masa larangan mudik tahun ini.

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito pun mengungkapkan bahwa pihak yang dikecualikan tetap perlu memenuhi sejumlah prasyarat. Adapun prasyarat untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) akan berbeda dengan prasyarat bagi warga biasa yang memiliki keperluan mendesak.

"Yaitu surat izin dari pimpinan instansi pekerjaan, dimana khusus untuk ASN, pegawai BUMN/BUMD, anggota TNI/Polri diberikan dari pejabat setingkat eselon II dengan tanda tangan basah atau elektronik yang dibubuhkan," papar Wiku dalam konferensi pers pada Kamis (8/4). "Kemudian untuk pekerja sektor informal maupun masyarakat yang memiliki keperluan mendesak, perlu meminta izin surat perjalanan dari pihak desa atau kelurahan sesuai dengan domisili masing-masing."


Lebih lanjut, Wiku menekankan bahwa surat izin tersebut berlaku secara perseorangan untuk satu kali perjalanan pergi/pulang. Prasyarat ini wajib dipenuhi oleh orang berusia 17 tahun ke atas yang dikecualikan mudik tahun ini.

"Selama perjalanan di rentang tanggal 6 sampai dengan 17 Mei tersebut akan ada pelaksanaan operasi skrining dokumen surat izin perjalanan dan surat keterangan negatif (COVID-19) oleh satuan TNI/Polri dan aparat pemerintah daerah," tegas Wiku. "Yang mengacu pada Surat Edaran Satgas Nomor 12 Tahun 2021 untuk perjalanan domestik, dan Surat Nomor 8 Tahun 2021 untuk perjalanan internasional."

Menurut Wiku, operasi tersebut akan digelar di tempat-tempat strategis. Di antaranya di pintu kedatangan, perbatasan kota besar, titik pengecekan (check point), dan titik penyekatan daerah aglomerasi.

Sementara itu, warga negara Indonesia (WNI) yang akan pulang dari luar negara diimbau untuk menunda kepulangannya di periode larangan mudik tersebut apabila tidak memiliki keperluan mendesak. Diharapkan hal tersebut dapat mencegah masuknya imported case dengan varian mutasinya.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru