Tak Main-Main! Pemprov Papua Larang Warga Kembali Selama 6 Bulan Jika Nekat Mudik
Instagram/klemen_tinal
Nasional

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua melarang warga kembali ke wilayah tersebut selama enam bulan jika nekat mudik Lebaran tahun ini. Simak penjelasan lengkapnya berikut.

WowKeren - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua mengancam warga yang nekat mudik dengan sanksi larangan kembali ke Papua selama 6 bulan. Menurut Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal, aturan itu diberlakukan untuk mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19.

"Ada sanksi tegas bagi masyarakat yang tetap ngotot untuk mudik, yakni tidak boleh kembali lagi ke Papua dalam kurun waktu 6 bulan. Artinya, kami minta tidak ada masyarakat yang keluar dengan alasan apapun untuk pergi dan lain sebagainya," kata Klemen dikutip dari laman resmi Pemprov Papua, Rabu (14/4).

Karena itulah ia meminta kerja sama dari semua pihak. "Sehingga mari kita semua menjaga situasi dengan baik, supaya puasa berjalan baik dan mereka (umat Muslim) dapat merayakan Idul Fitri dengan baik," imbuhnya.

Dengan larangan ini, Klemen berharap angka penularan COVID-19 di Papua dapat ditekan. Apalagi Provinsi Papua akan menyelenggarakan PON XX 2021 dalam beberapa bulan ke depan.


"Sebab dulu penularan COVID-19 di sini tidak ada. Nah ini bermula dari masyarakat yang ikut kegiatan keagamaan di luar Papua. Pengalaman ini yang kami jadikan pelajaran, sehingga mudik lebaran kita putuskan melarang," tegasnya.

Pihaknya juga akan mengeluarkan Surat Edaran Gubernur untuk memerintahkan instansi yang berhubungan dengan moda transportasi mengawasi arus mobilitas dengan ketat. "Sekali lagi nanti ada surat edaran Gubernur yang diterbitkan sehingga instansi terkait bisa melakukan pengawasan bahkan eksekusi terkait surat edaran tersebut," pungkasnya.

Sementara itu, larangan mudik akan berlaku pada 6-17 Mei mendatang. Polri akan bersiaga di 333 titik untuk mencegah warga yang nekat mudik menggunakan jalur utama maupun jalur tikus.

Selain itu, Polri juga akan melakukan penyekatan di setiap jalur mudik dengan mendirikan pos. Bagi warga yang melanggar, polisi akan menyuruh mereka putar balik atau memberi sanksi khusus seperti tilangan.

(wk/eval)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru