Terjadi Miskomunikasi, Jatim Tegas Larang Warga Mudik di Wilayah Aglomerasi
Instagram/angkasapura2
Nasional

Dinas Perhubungan Jawa Timur dengan tegas melarang warga melakukan mudik lokal di wilayah aglomerasi selama masa larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei mendatang.

WowKeren - Dinas Perhubungan Jawa Timur dengan tegas melarang warga mudik lokal di dalam wilayah aglomerasi. Hal ini untuk menjawab kebingungan masyarakat tentang isu "diperbolehkannya" mudik lokal selama 6-17 Mei mendatang.

Sebagai informasi, aglomerasi merupakan kota atau kabupaten yang telah diperpanjang yang terdiri dari pusat kota yang padat dengan kabupaten yang terhubung. Di Jatim sendiri, wilayah aglomerasi mencakup Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo dan Lamongan atau yang biasa disebut dengan Gerbangkertosusila.

"Kalau substansinya mudik, itu enggak boleh. Kalau mudik itu berkunjung membawa keluarga, membawa orang banyak enggak ada dasarnya keperluannya apa, ndak boleh itu," kata Kepala Dishub Jatim Nyono, dilansir dari CNN Indonesia, Jumat (16/4).

Menurutnya, yang diperbolehkan melakukan perjalanan di wilayah aglomerasi adalah masyarakat yang memiliki keperluan jelas. Mereka juga harus menunjukkan surat tugas maupun surat keterangan lainnya.

"Tetapi kalau perjalanan orang di wilayah aglomerasi perjalanan orang dengan keperluan yang jelas itu boleh," terang Nyono.


Keperluan yang jelas di sini melingkupi perjalanan dinas negara dengan menunjukkan surat tugas, orang sakit yang ingin berobat, melahirkan maupun terkena musibah. Selain itu, kendaraan barang yang memuat logistik dan sembako juga diperbolehkan untuk melakukan perjalanan di wilayah tersebut.

Pernyataan itu ditegaskan Nyono untuk meluruskan informasi tentang diperbolehkannya mudik lokal di wilayah aglomerasi pada masa larangan mudik Lebaran 2021. "Jadi, itu miskomunikasi memperbolehkan mudik dan memperbolehkan perjalanan orang. Itu beda," tegasnya.

Nyono sekali lagi mengingatkan bahwa masyarakat harus bisa membedakan perjalanan dengan kepentingan dan mudik lokal. "Itu harus dibedakan. Kalau perjalanan orang di wilayah aglomerasi masih dibolehkan. Tapi untuk mudik, wis jelas (sudah jelas) enggak boleh," pungkasnya.

Sementara itu, Kementerian Perhubungan membatasi mobilitas warga pada 6-17 Mei seiring dengan kebijakan pemerintah pusat tentang larangan mudik Lebaran 2021. Kendati demikian, ada pengecualian bagi pergerakan kendaraan di wilayah aglomerasi, yang berujung kesalahpahaman "diperbolehkannya mudik lokal".

Di luar wilayah aglomerasi, larangan mudik Lebaran 2021 akan diberlakukan secara penuh. Jika ada yang melakukan perjalanan di luar wilayah tersebut, warga yang nekat mudik akan diminta putar balik atau dikenai tilang. Namun pemerintah masih akan memberikan pengecualian bagi beberapa jenis kendaraan maupun kelompok yang mampu menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

(wk/eval)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru