Peleburan Kemendikbud dengan Kemenristek tentunya akan berdampak bagi PNS dua kementerian tersebut. Ketua Umum Korpri Zudan Arif Fakrullah angkat suara terkait hal tersebut.
- Wahyu
- Senin, 26 April 2021 - 16:11 WIB
WowKeren - Belakangan diketahui DPR RI telah menyetujui permintaan Presiden Joko Widodo untuk melebur dua kementerian yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dengan Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek). Peleburan dua kementerian tersebut mendapatkan respons dari pihak Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri).
Zudan Arif Fakrullah selaku Ketua Umum Korpri mengatakan bahwa setiap restrukturisasi organisasi pasti memiliki dampak. Dalam peleburan dua kementerian tersebut, tentunya akan membawa dampak untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja pada instansi tersebut.
"Memang selalu akan ada korban di dalam setiap restrukturisasi organisasi, itu harus disadari oleh para pembuat kebijakan," ujar Zudan, Minggu (25/4). "Dimana setiap kebijakan tidaklah menguntungkan semua pihak."
Zudan menekankan dalam peleburan kedua kementerian tersebut juga harus dipikirkan nasib para PNS. Jangan sampai ada yang merasa dirugikan, baik dari sistem karirnya maupun pendapatan. Menurutnya, lembaga baru harus bisa mengupayakan untuk menampung semaksimal mungkin dari jabatan yang dilebur tersebut.
"Sekarang perlu dipikirkan kompensasi terhadap pejabat-pejabat yang harus berhenti dari jabatannya, karena penggabungan ini, sistem karirnya harus dipikirkan," terangnya. "Lembaga yang baru harus upayakan menampung semaksimal mungkin dari jabatan-jabatan yang dilebur itu, semaksimal mungkin, kalau tidak, PNS-PNS didorong ke fungsional dan tidak berkurang pendapatannya."
Sebelumnya, Paryono selaku Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebut bahwa pegawai di Kemendikbud dan Kemenristek tetap berstatus PNS. "Dampak ke pegawai ya statusnya dia masih tetap PNS," ungkapnya, Jumat (16/4).
Sementara itu, mengenai penempatan para PNS Kemenristek akan disesuaikan dengan lowongan yang ada. Jika kompetensi PNS tersebut dibutuhkan, maka bisa ditempatkan dalam struktur baru. "Kemudian kalau mengenai jabatan, kalau ada lowongan jabatan ya dia bisa diangkat dalam jabatan di struktur baru itu sesuai kemampuannya," terang Paryono.
Namun jika tidak ada jabatan yang membutuhkan kompetensi para PNS terdampak peleburan, maka harus menunggu hingga ada posisi yang tepat. Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 11/2017 tentang Manajemen PNS.
(wk/wahy)