Gubernur Khofifah Dipolisikan Imbas Pesta Ultah, Polda Jatim Bilang Begini
Instagram/khofifah.ip
Nasional

Khofifah bersama Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak dan Plh Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono dilaporkan ke polisi atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes).

WowKeren - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dilaporkan sejumlah kelompok masyarakat ke Polda Jatim buntut perayaan ulang tahun di Surabaya pada Rabu (19/5) malam. Khofifah bersama Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak dan Plh Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono dipolisikan atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Hal ini telah dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko. "Betul, ada laporan terkait pelanggaran prokes," kata Gatot pada Senin (24/5).

Gatot menjelaskan bahwa Khofifah dan jajarannya dilaporkan oleh sejumlah lembaga swadaya masyarakat. "Hari ini, sekitar pukul 09.00 WIB, beberapa LSM melaporkan ke SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polda Jatim," papar Gatot.

Laporan dugaan pelanggaran prokes tersebut sudah diterima Polda Jatim dan disebut akan ditindaklanjuti. "Ya, kami akan mendalami kasus itu," kata Gatot.


Sementara itu, advokat Muhammad Soleh yang merupakan salah satu pelapor, pesta yang digelar Khofifah dan jajarannya bertentangan dengan anjuran pemerintah terkait penanganan pandemi COVID-19 dan protokol kesehatan lantaran menghadirkan banyak orang. "Negara tidak melarang pesta ulang tahun, tetapi ketika pesta pernikahan itu dilakukan dalam situasi pandemi dan menghadirkan banyak orang tentu ini bertentangan dengan anjuran pemerintah," ujar Soleh di Polda Jatim, Surabaya, Senin (24/5).

Ia menilai pesta yang digelar Khofifah dan jajarannya di tengah pandemi corona tidak elok, mengingat kondisi masyarakat tengah terpuruk akibat pandemi corona. Soleh pun menyinggung Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800/2794/SJ yang melarang kepala daerah untuk menggelar buka bersama, open house, atau kegiatan halal bi halal.

"Jika open house saja dilarang apalagi sekadar pesta ulang tahun," katanya. Adapun pesta ulang tahun Khofifah dinilainya telah melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2018 Kekarantinaan Kesehatan.

"Hukum diberlakukan untuk semua orang, tentu pejabat ketika melanggar sanksinya harus lebih berat dibanding orang biasa," pungkas Soleh. "Oleh karenanya kepolisian harus mengusut dugaan pelanggaran dalam kasus pesta ulang tahun Khofifah."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait