Tak Kunjung Cabut SK Penonaktifan Pegawai KPK, Ngabalin Sebut Sudah Sesuai Instruksi Presiden
narasi.tv
Nasional

Hingga saat ini, Ketua KPK Firli Bahuri belum juga mencabutt SK penonaktifan ke-75 orang pegawainya yang tak lolos tes. Ngabalin menilai hal itu sudah sesuai dengan instruksi Presiden Jokowi.

WowKeren - Polemik mengenai tes wawasan kebangsaan (TWK) bagi pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tampaknya masih terus bergulir. Kali ini Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin memberikan tanggapannya.

Ngabalin sapaan akrabnya mengaku tidak mempersoalkan sikap Ketua KPK Firli Bahuri yang hingga saat ini belum juga mencabut Surat Keputusan (SK) Nomor 652 mengenai penonaktifan 75 pegawainya yang dinyatakan tidak lolos tes. Menurutnya, Firli telah bekerja sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo.

"Bukan persoalan cabutnya (SK Penonaktifan), tapi kan memang Presiden bilang hasil TWK tidak serta-merta jadi dasar pemberhentian 75 pegawai KPK," terang Ngabalin saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (24/5).

Maka dari itu, Ngabalin mengatakan masalah belum dicabutnya SK penonaktifan pegawai KPK seharusnya tidak menjadi sebuah polemik. Ngabalin menyebut langkah yang harus diambil pimpinan KPK memang harus sesuai instruksi Jokowi.


"Coba lihat poin per poin yang disampaikan Presiden, kalimatnya jelas kan," jelas Ngabalin. "Jadi kalau boleh ditelaah, biar itu menjadi langkah-langkah yang harus dilakukan oleh KPK."

Sementara itu, Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap menyatakan sampai saat ini Firli belum mencabut SK penonaktifan 75 pegawai yang tak lolos TWK dalam rangka alih status sebagai ASN. Yudi pun akhirnya meminta Firli untuk segera mencabut SK tersebut.

Yudi meminta Firli untuk segera mencabut SK penonaktifan pegawai KPK juga dikarenakan di antara ke-75 orang itu ada penyelidik atau penyidik yang sedang menangani kasus korupsi. Sembari menunggu keputusan lebih lanjut, perkara tersebut diserahkan kepada atasannya.

"Termasuk di antara 75 orang itu ada penyidik dan penyelidik yang sudah menyerahkan tugas dan tanggung jawab penanganan perkara korupsi yang ditangani kepada atasannya hingga ada keputusan lebih lanjut," ungkap Yudi.

Sebelumnya, Jokowi telah menegaskan bahwa TWK dalam rangka alih status menjadi ASN bagi pegawai KPK tidak bisa dijadikan dasar atas pemberhentian 75 orang tersebut. Jokowi kemudian meminta agar pimpinan KPK dan lembaga-lembaga terkait untuk duduk bersama dan membicarakan nasib 75 orang yang tak lolos itu.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru