Kementerian Hukum dan Ham memberikan remisi kepada 1.078 narapidana di Hari raya Waisak 2021. lantas dari kebijakan tersebut, ada 12 orang yang bisa langsung bebas.
- Lailatul Maghfiroh
- Rabu, 26 Mei 2021 - 16:14 WIB
WowKeren - Pada perayaan Hari Raya Waisak 2021, sebanyak 1.078 narapidana menerima remisi khusus (RK) oleh Kementerian Hukum dan Ham. Mereka yang dapat remisi tersebar di seluruh lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia.
"Memberikan Remisi Khusus (RK) kepada 1.078 dari 2.069 narapidana Buddha di seluruh Indonesia pada Hari Raya Waisak Tahun 2021," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga melalui keterangan, Rabu (26/5).
Reynhard lantas merinci bahwa dari ribuan narapidana itu mendapatkan jumlah remisi yang berbeda-beda. Sebanyak, 145 orang menerima remisi 15 hari. Sedangkan, 587 narapidana mendapat remisi 1 bulan.
Dari kebijakannya tersebut, ada sebanyak 12 orang langsung bebas dari penjara. "206 narapidana memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan remisi untuk 128 narapidana. Untuk 12 orang menerima Remisi Khusus II atau langsung bebas usai menerima remisi," ucap Reynhard.
Lebih lanjut, Reynhard lantas menerangkan bahwa remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Contohnya seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F.
Selain itu narapidana yang mendapatkan remisi juga dinilai aktif dalam mengikuti pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan. "Serta turut aktif mengikuti program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan Negara," tambahnya.
Reynhard kemudian memastikan di tengah pandemi Covid-19, hak-hak narapidana, seperti pemberian remisi, asimilasi dan integrasi, layanan kunjungan online, layanan kesehatan, dan lainnya tetap dilayani.
“Pemberian remisi merupakan wujud negara hadir untuk memberikan perhatian dan penghargaan bagi narapidana untuk selalu berintegritas, berkelakuan baik, dan tidak melakukan pelanggaran," ungkap Reynhard.
Dengan kebijakan tersebut, Reynhard pun berharap agar pemberian remisi terhadap narapidana yang berkelakuan baik, dapat dicontoh narapidana lainnya. "Diharapkan pemberian remisi dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari," pungkas Reynhard.
(wk/lail)