Novel Baswedan Sebut Ada Agenda Dari Oknum Untuk Singkirkan Pegawai KPK Yang Baik
YouTube/Narasi Newsroom
Nasional

Keputusan KPK beserta pihak terkait atas nasib ke-75 pegawai yang tidak lolos TWK semakin mendapatkan sorotan dari publik, termasuk Novel Baswedan. Novel menyebut ada oknum pimpinan KPK yang ingin menyingkirkan mereka.

WowKeren - Polemik mengenai tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) bagi para pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin memanas. Hal ini dikarenakan keputusan dari KPK beserta pihak terkait dianggap tidak sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo.

Penyidik senior KPK, Novel Baswedan namanya turut terseret ke dalam 75 pegawai yang dinyatakan tidak lolos turut memberikan tanggapannya. Novel mencurigai ada agenda untuk menyingkirkan pegawai lembaga antirasuah yang dinilai baik itu.

Novel menyampaikan dasar yang membuatnya curiga lantaran ke-51 pegawai KPK hanya akan bertugas hingga 1 November 2021. Hal itu merupakan tindak lanjut dari hasil kesepakatan terkait dengan nasib ke-75 pegawai KPK yang sebelumnya dinyatakan tidak lolos TWK.

"Semakin jelas terlihat bahwa ada agenda dari oknum pimpinan KPK untuk menyingkirkan pegawai KPK yang bekerja baik," tutur Novel saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (25/5).

Menurut Novel, rencana untuk menyingkirkan pegawai KPK mulai terlihat pada saat diselenggarakannya TWK. Ia beranggapan bahwa langkah tersebut tidak dapat dibendung meskipun sudah jelas bertentangan dengan norma hukum dan arahan Jokowi.


"Pengumuman pimpinan KPK yang disampaikan oleh Alexander Marwata kemarin, menggambarkan sikap oknum pimpinan KPK yang akan memaksakan agar terjadi pemecatan terhadap 75 pegawai KPK," jelas Novel. "Baik langsung maupun tidak langsung."

Lebih lanjut, Novel menyatakan bahwa pihaknya akan terus berjuang melawan kejanggalan tersebut. Menurutnya, upaya tersebut harus terus dilakukan karena merupakan bagian dari perjuangan memberantas korupsi, sehingga harus dilakukan sampai akhir.

"Bilapun tidak berhasil, maka kami akan dengan tegas mengatakan bahwa kami telah berupaya dengan sungguh-sungguh," imbuhnya. "Hingga batas akhir yang bisa diperjuangkan."

Senada dengan Jokowi, Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menilai bahwa TWK sendiri tidak memiliki dasar hukum untuk memecat pegawai KPK. Pasalnya, selama penyelenggaraan TWK itu tidak terbuka kepada publik sehingga indikator-indikator pemenuhan syaratnya menjadi tidak jelas.

"Kenapa tidak memenuhi syarat dan kemudian kenapa merah sekali sehingga tidak bisa dibina?" terang Susanti. "Tidak ada yang tahu apa hasil sebenarnya."

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru