Ketua KPK Firli Bahuri Disebut Langgar Undang-Undang Usai Mangkir dari Panggilan Komnas HAM
Twitter/KPK_RI
Nasional

Buntut dari polemik TWK KPK berujung pada laporan ke Komnas HAM. Komnas HAM telah memanggil Ketua KPK Firli Bahuri, namun pihaknya memilih untuk mangkir.

WowKeren - Polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN) bagi pegawai Komisi Pemberantasam Korupsi (KPK) masih terus bergulir hingga saat ini. Seperti yang diketahui, 75 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK telah melayangkan laporan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Menanggapi laporan tersebut, Komnas HAM telah memanggil sejumlah pegawai KPK yang tidak lulus TWK untuk dimintai keterangan. Baru-baru ini, Komnas HAM juga memanggil Ketua KPK Firli Bahuri selaku pihak yang dilaporkan. Akan tetapi, Firli tidak memenuhi panggilan tersebut.

Firli beserta jajarannya dijadwalkan ke Komnas HAM pada Selasa (8/6) kemarin, namun para pimpinan KPK itu malah mangkir. Pihaknya justru membalas surat pemanggilan yang dilayangkan oleh Komnas HAM.

Adapun surat yang dikirimkan pihak Firli dkk kepada Komnas HAM yakni mempertanyakan dugaan pelanggaran yang disangkakan. Hal ini telah diungkapkan oleh Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis pada Selasa (8/6) kemarin.


"Senin, 7 Juni 2021, pimpinan KPK telah berkirim surat kepada Komnas HAM untuk meminta penjelasan lebih dahulu mengenai hak asasi apa yang dilanggar pada pelaksanaan alih status pegawai KPK," ungkap Ali.

Sementara itu, dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa panggilan Komnas HAM wajib dipenuhi pihak yang bersangkutan. Pasal 89 Ayat (3) huruf c menyebutkan Komnas HAM berwenang melakukan pemanggilan kepada pihak pengadu atau korban maupun pihak yang diadukan untuk dimintai dan didengar keterangannya.

Lebih lanjut, sebagaimana diatur Pasal 94, pihak-pihak tersebut wajib untuk memenuhi panggilan Komnas HAM. "Pihak pengadu, korban, saksi, dan atau pihak lainnya yang terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 Ayat (3) huruf c dan d, wajib memenuhi permintaan Komnas HAM," bunyi Pasal 94 Ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999.

Kemudian dimuat juga dalam Pasal 95 terkait dengan hal tersebut. Menanggapi sikap Firli dkk yang mangkir saat dipanggil Komnas HAM, Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari menyebutkan bahwa sudah seharusnya untuk memenuhinya.

Jika pemanggilan dari Komnas HAM itu tetap tidak dihadiri oleh Firli dkk, maka Komnas HAM harus meminta pengadilan melakukan panggilan paksa kepada pimpinan KPK. "Panggilan paksa itu polisi yang melakukan atas perintah pengadilan," tutur Feri, Selasa (8/6).

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru