80 Ribu Formasi CPNS 2021 Siap Dibuka, Dokter Gigi dan Dosen Dapat Keistimewaan Ini
Nasional

Hingga Minggu (13/6), hampir 81 ribu formasi CPNS 2021 sudah dipastikan akan dibuka. Sejumlah persyaratan umum pun telah disampaikan, dengan adanya keistimewaan untuk dokter gigi sampai dosen.

WowKeren - Hingga Minggu (13/6), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengungkap total formasi seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 sudah mencapai 707.622. Namun dari nyaris 1 juta formasi yang dibuka tersebut, hanya 80.961 formasi yang disediakan untuk CPNS.

Pelaksana Tugas Asdep Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Negara KemenPAN-RB, Katmoko Ari Sambodo, menjelaskan bahwa pengadaan CPNS bisa diikuti oleh instansi pusat serta daerah. Dan seperti tahun-tahun sebelumnya, seleksi CPNS akan dibagi menjadi 2, yakni formasi umum dan khusus.

Secara umum, seleksi CPNS bisa diikuti oleh WNI dengan batas usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun saat melamar. Namun untuk ketentuan usia ini, rupanya formasi dokter hingga dosen, peneliti, dan perekayasa bisa mendapatkan keistimewaan.


Melansir penjelasan Katmoko di laman resmi KemenPAN-RB, disebutkan beberapa jabatan yang bisa dilamar oleh peserta dengan batas usia paling tinggi 40 tahun. Berikut daftar selengkapnya:

  1. Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi Pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis
  2. Dokter Pendidik Klinis
  3. Dosen, Peneliti dan Perekayasa, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor)

Beberapa persyaratan umum lain seperti pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih. Pelamar juga tidak pernah diberhentikan, baik dengan hormat maupun tidak, sebagai PNS, TNI, dan Polisi. Pelamar juga tidak boleh diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.

Pelamar tentu juga tidak boleh berkedudukan sebagai CPNS, PNS, TNI, Prajurit, maupun anggota kepolisian. Pelamar juga tidak boleh terlibat politik praktis atau menjadi anggota partai tertentu.

Dan seperti disebutkan sebelumnya, terdapat formasi khusus yang diperuntukkan bagi Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat 'Dengan Pujian'/Cumlaude, Penyandang Disabilitas, Diaspora, serta Putra/Putri Papua dan Papua Barat. Poin inilah yang membedakan dengan rekrutmen PPPK Jabatan Fungsional (JF) 2021 yang tidak menyediakan jalur khusus penyandang disabilitas, seperti dijelaskan selengkapnya di sini.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait