Penyandang Disabilitas Berpeluang Melamar di Formasi Umum CPNS 2021
Unsplash/marianne bos
Nasional

Sebagai informasi, instansi pusat dan daerah wajib menyediakan minimal dua persen dari total alokasi kebutuhan pegawai negeri sipil (PNS) khusus untuk penyandang disabilitas.

WowKeren - Pemerintah telah menerbitkan regulasi mengenai pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru, dan PPPK Jabatan Fungsional tahun 2021. Dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun ini, terdapat dua formasi kebutuhan PNS, yakni formasi umum dan formasi khusus.

Formasi khusus tersebut salah satunya diperuntukkan bagi penyandang disabilitas. Meski demikian, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) rupanya tak menutup kemungkinan bagi penyandang disabilitas untuk mendaftar di formasi umum.

"Untuk penyandang disabilitas ada dua jenis, bisa melamar di formasi khusus penyandang disabilitas, namun juga tidak menutup kemungkinan penyandang disabilitas juga melamar di formasi umum," terang Plt Asdep Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur KementerianPAN-RB, Katmoko Ari Sambodo, dalam keterangannya, Senin (14/6).

Pihak KemenPAN-RB memang memberikan kesempatan seluas-luasnya untuk penyandang disabilitas dalam seleksi penerimaan CPNS atau pun PPPK 2021. "Diberikan kesempatan seluas-luasnya apabila memang memiliki kualifikasi, kompetensi dan sesuai dengan persyaratan jabatan," paparnya.


Sebagai informasi, instansi pusat dan daerah wajib menyediakan minimal dua persen dari total alokasi kebutuhan PNS untuk para penyandang disabilitas. Adapun masing-masing instansi berhak menentukan pilihan formasi jabatan dan unit kerja penempatan.

"Mereka yang melamar di formasi khusus penyandang disabilitas maka akan berlaku nilai ambang batas sesuai dengan formasi khusus penyandang disabilitas tersebut," jelas Katmoko. Sementara itu, bagi peserta yang melamar di formasi khusus selain disabilitas akan diberlakukan nilai ambang batas sesuai dengan formasi yang dilamar.

Di sisi lain, seleksi CPNS dapat diikuti oleh WNI dengan batas usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun saat melamar. Namun formasi dokter, dokter gigi, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti dan perekayasa (dengan kualifikasi pendidikan S3) bisa dilamar oleh peserta dengan batas usia paling tinggi 40 tahun.

Adapun total formasi seleksi CPNS dan PPPK 2021 dilaporkan mencapai 707.622. Namun dari nyaris 1 juta formasi yang dibuka tersebut, hanya 80.961 formasi yang disediakan untuk CPNS.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait