Penjelasan Kemnaker Soal 20 TKA Tiongkok Masuk Sulsel di Masa PPKM Darurat
Nasional

Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan, Chairul Fadly Harahap, menjelaskan bahwa 20 TKA tersebut merupakan calon pekerja dalam rangka uji coba kemampuan dalam bekerja pada Proyek Strategis Nasional di Sulsel.

WowKeren - Masuknya 20 tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok ke Bandara Sultan Hasanudin, Sulawesi Selatan, pada Sabtu (3/7) malam menuai banyak sorotan. Mengingat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat telah mulai diterapkan sejak 3 Juli 2021.

Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan, Chairul Fadly Harahap, lantas menjelaskan bahwa 20 TKA tersebut merupakan calon pekerja dalam rangka uji coba kemampuan dalam bekerja pada Proyek Strategis Nasional PT Huady Nickel-Alloy Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan. Puluhan TKA tersebut juga sudah tiba di Indonesia sebelum PPKM Darurat diberlakukan dan telah menjalani karantina sesuai kebijakan yang berlaku.

"Saat ini kita tetap berkoordinasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertarns Provinsi Sulawesi Selatan, yang terus melakukan pendataan dan pemantuan terhadap keberadaan calon TKA tersebut untuk memastikan bahwa keberadaannya sudah sesuai dengan regulasi," papar Chairul di Jakarta pada Senin (5/7).


Terkait PPKM Darurat, Chairul menjelaskan bahwa pihaknya tetap mengacu pada Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan COVID-19, SE Menaker, serta instruksi-instruksi lainnya yang mengatur terkait hal tersebut. Ia pun memastikan bahwa TKA yang didatangkan untuk proyek strategis nasional telah sesuai dengan kebijakan yang berlaku.

"Pemerintah tetap berjuang melawan pandemi Covid-19, namun ekonomi tetap berjalan lewat proyek-proyek strategis nasional, selama membawa kemanfaatan yang luas," jelasnya. "Proyek yang melibatkan sedikit TKA untuk proses alih teknologi menyerap lebih banyak pekerja domestik. TKA didatangkan investor sesuai izin dan ketentuan/prosedur protokol kesehatan."

Adapun proses pelayanan penggunaan TKA untuk permohonan baru hingga kini masih ditangguhkan. Namun TKA yang bekerja di proyek strategis nasional dan obyek vital strategis/nasional mendapat pengecualian.

"Penghentian sementara sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dikecualikan bagi TKA yang bekerja pada PSN dan objek vital strategis/nasional berdasarkan pertimbangan atau izin khusus tertulis dari kementerian/lembaga terkait," terangnya. "Sesuai SE Nomor M/3/HK.04/II/2021, pemberi kerja dapat mengajukan permohonan penggunaan TKA bagi TKA yang masih berada di wilayah Indonesia. SE ini mulai berlaku pada tanggal 9 Februari 2021 hingga batas waktu yang ditentukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait