Mantan Menteri KP Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun Penjara Usai Terbukti Terima Suap Rp 25,7 M
kkp.go.id
Nasional

Selain itu, hak politik Edhy Prabowo juga dicabut sebagai hukuman tambahan. Hukuman ini terhitung selama tiga tahun usai Edhy selesai menjalani masa pidana pokok.

WowKeren - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dijatuhi vonis hukuman lima tahun penjara usai dinyatakan telah menerima suap senilai Rp 25,7 miliar dari para eksportir benih bening lobster (BBL). Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menilai Edhy telah terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

"Menyatakan terdakwa Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," ujar Ketua Majelis Hakim, Albertus Usada, pada Kamis (15/7). "Menjatuhkan pidana pada terdakwa selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp 400 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan."

Selain itu, hak politik Edhy juga dicabut sebagai hukuman tambahan. Hukuman ini terhitung selama tiga tahun usai Edhy selesai menjalani masa pidana pokok.


"Menjatuhkan pidana pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun sejak terdakwa selesai menjalankan masa pidana pokoknya," lanjut sang hakim.

Tak hanya itu, mantan politisi Partai Gerindra tersebut juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 9,6 miliar dan USD 77 ribu dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan. "Apabila tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang tersebut. Dalam hal terdakwa tidak punya harta benda untuk menutupi uang pengganti, maka dipidana selama dua tahun," paparnya.

Adapun vonis yang dijatuhkan untuk Edhy ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Diketahui, jaksa KPK sebelumnya menuntut Edhy dengan hukuman lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 400 juta.

Meski demikian, vonis pencabutan hak politik Edhy lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa meminta hak politik Edhy dicabut selama empat tahun.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait