Berbagai hal harus dipertimbangkan pelamar dalam memilih formasi yang akan dilamar di seleksi CPNS dan PPPK 2021, salah satunya terkait kriteria pendidikan seperti penjelasan BKN berikut ini.
- Elvariza Opita
- Jumat, 16 Juli 2021 - 12:28 WIB
WowKeren - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sudah dimulai. Tahap pendaftarannya sendiri akan diakhiri pada Rabu (21/7) pekan depan sehingga peserta harus segera mengakhiri proses pendaftarannya.
Namun jangan sampai juga salah memilih formasi. Sebab seperti ditegaskan Badan Kepegawaian Negara (BKN), coba-coba dan asal memilih formasi bisa saja membuat peserta langsung ditolak alias tidak lolos tahap seleksi administrasi.
Salah satunya bila pelamar nekat mendaftar di formasi yang kriteria pendidikannya tak sesuai gelar ijazah. Misalnya saja pelamar memegang ijazah S1 namun mendaftar di formasi dengan kriteria pendidikan D3, BKN memastikan pelamar seperti ini akan ditolak.
"Karena sekarang kita mau menjalankan sistem merit itu salah satunya adalah sesuai kualifikasi," tegas BKN di Instagram resmi instansi tersebut, Kamis (15/7). "Jadi kalau mau daftarnya D3 ya pakailah kualifikasi D3, jangan S1 mau daftar D3. Itu nggak bisa, pasti ditolak sama instansinya."
"Jangan karena kita pikir 'ah S1 kan lebih tinggi dari D3, pasti diterima' nggak ya," imbuhnya. "Misalnya mau daftar SMA pakai ijazah S1 itu nggak bisa ya, tetap harus pakai ijazah SMA."
Sejatinya peraturan seperti ini secara tidak tertulis telah diterapkan sejak 2019 lalu. Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan Daerah (BKKPD) Ponorogo, Winarko Arief, melaporkan salah satu peserta CPNS-nya tidak diterima karena memasukkan ijazah S1 untuk formasi D3.
Di sisi lain, sampai Kamis (15/7) siang, BKN melaporkan 2.387.576 akun sudah dibuat di SSCASN. Sebanyak setengah di antaranya, yakni 1.255.094, telah mengakhiri proses pendaftaran atau dengan kata lain telah memilih formasi sampai tuntas.
Kementerian Hukum dan HAM menjadi instansi dengan pelamar terbabyak, yakni 342.333. Sepuluh besar instansi dengan pelamar terbanyak adalah Kementerian/Lembaga pemerintah pusat, meski beberapa pemerintah daerah seperti Jawa Timur, Jawa Barat, dan DKI Jakarta juga mencatatkan jumlah pelamar yang banyak.
Sedangkan pemerintah daerah masih berada di sepuluh terbawah pelamar terbanyak. Pemerintah Kabupaten Dogiyai menjadi satu-satunya instansi yang sampai saat ini belum memiliki pelamar sama sekali.
(wk/elva)