Lonjakan kasus COVID-19 yang diikuti pembatasan kegiatan ketat lewat PPKM Darurat, disebut Menko PMK Muhadjir Effendy sudah masuk kategori darurat militer.
- Elvariza Opita
- Sabtu, 17 Juli 2021 - 11:34 WIB
WowKeren - Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menjadi sorotan lewat beberapa pernyataannya. Usai mengungkap bahwa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat akan diperpanjang sampai akhir Juli 2021, Muhadjir juga bikin geger karena menyebut Indonesia tengah darurat militer.
Pernyataannya ini didasarkan pada kondisi pandemi COVID-19 di Indonesia yang belakangan semakin ganas. "Walaupun tidak di-declare, kita ini kan dalam keadaan darurat militer. Jadi kalau darurat itu ukurannya tertib sipil, darurat sipil, darurat militer, darurat perang, nah kalau sekarang ini sudah darurat militer," ujar Muhadjir, Jumat (16/7).
Muhadjir pun "membuktikannya" dengan dilibatkannya TNI-Polri dalam upaya pengendalian kasus COVID-19. Dan tentu saja pernyataan Muhadjir ini langsung menuai beragam reaksi, mulai dari Politikus Partai Gerindra Fadli Zon sampai Komnas HAM.
Fadli, lewat cuitan di Twitter-nya, membantah pernyataan Muhadjir tersebut. "Pernyataan ini ngawur! Kok bisa mengatakan sekarang darurat militer. Mana militernya?" cuit Fadli, Sabtu (17/7).
Fadli pun menilai Muhadjir mencerminkan kurangnya pemahaman dan konsep pemerintah dalam mengatasi wabah COVID-19. "Sirkus pernyataan ini hanya menambah daftar kurangnya konsep dan pengetahuan elementer plus koordinasi penanganan COVID," sambung Fadli.
Sedangkan Komnas HAM menyebut istilah darurat kesehatan lebih tepat digunakan ketimbang darurat militer. "Mungkin lebih tepatnya darurat kesehatan publik karena penyebaran COVID-19 belum terkendali, sementara korban yang meninggal-jatuh sakit terus bertambah," terang Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, Jumat (16/7).
"Dampak lainnya juga dirasakan pada fasilitas kesehatan, tenaga kesehatan, serta perekonomian nasional," imbuh Beka. "Baik skala mikro maupun makro."
Dalam kondisi darurat kesehatan seperti ini, menurut Beka, memang wajar bila mengerahkan personel TNI dan Polri. "Yang terpenting tidak melanggar hak asasi manusia, sementara dari warga juga menjalankan instruksi pemerintah dengan baik, yaitu protokol kesehatan," lanjutnya.
Komnas HAM pun menilai langkah yang ditempuh pemerintah sudah tepat. Sebab saat ini aparat kepolisian menjadi ujung tombak menindak pelanggaran PPKM Darurat, sementara dibantu oleh TNI dan Satpol PP.
(wk/elva)