Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan teguran tertulis untuk 19 provinsi. Di antaranya adalah Jawa Barat, DI Yogyakarta, Bali, Sumatera Barat, hingga Sumatera Selatan.
- Bertilia Puteri
- Senin, 19 Juli 2021 - 08:27 WIB
WowKeren - Sebanyak 19 provinsi mendapatkan surat teguran tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian terkait penyerapan anggaran penanganan pandemi COVID-19. Pasalnya, penyaluran anggaran penanganan pandemi di 19 provinsi tersebut dianggap rendah, termasuk terkait insentif tenaga kesehatan.
Menurut Mendagri Tito, surat teguran tertulis tersebut termasuk salah satu surat teguran yang keras karena jarang diterbitkan. Dengan diterbitkannya surat teguran tersebut, kepala daerah diharap bisa segera menyalurkan pembayaran insentif tenaga kesehatan di daerah. Adapun pembayaran nakes daerah sendiri bersumber dari relokasi delapan persen Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH) tahun anggaran 2021.
Mendagri Tito sendiri menegaskan bahwa dana penanganan COVID-19 daerah telah tersedia. Hanya saja masih ada yang belum direalisasikan untuk kegiatan terkait, termasuk untuk insentif nakes.
"Ini supaya kepala daerah memahami, karena bisa saja kepala daerah tidak tahu," ungkapnya. "Karena yang lebih paham adalah Bapeda atau badan keuangannya atau BPKAD."
Berikut daftar 19 provinsi yang mendapat teguran tertulis dari Mendagri Tito:
- Aceh
- Sumatera Barat
- Sumatera Selatan
- Kepulauan Riau
- Kepulauan Bangka Belitung
- Bengkulu
- Jawa Barat
- DI Yogyakarta
- Bali
- Nusa Tenggara Barat
- Kalimantan Barat
- Kalimantan Tengah
- Sulawesi Selatan
- Sulawesi Tengah
- Sulawesi Utara
- Gorontalo
- Maluku
- Maluku Utara
- Papua
Sementara itu, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian mengungkapkan bahwa teguran tertulis itu merupakan bagian dari sanksi. "Teguran itu bagian dari sanksi dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 (tentang Pemerintahan Daerah)," jelas Ardian kepada Republika, Minggu (18/7).
Berdasarkan UU tersebut, kepala daerah atau wakil kepala daerah yang telah mendapat teguran tertulis dua kali berturut-turut namun tidak melaksanakannya bisa diberhentikan sementara selama tiga bulan.
Ardian sendiri menjelaskan bahwa Kemendagri terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pemerintah daerah tiap pekannya. Dengan demikian, daerah benar-benar menganggarkan dana untuk penanganan COVID-19.
(wk/Bert)