Jerinx SID Mangkir Panggilan Polisi, Kasus Perkara Bakal Ditingkatkan Ke Status Penyidikan?
WowKeren/Fernando
Selebriti

Jerinx SID mangkir dari undangan pihak kepolisian Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan terkait tudingan pengancaman yang dilaporkan Adam Deni. Lantas seperti apa kelanjutan perkaranya?

WowKeren - Meski baru saja keluar dari penjara, nama Jerinx SID kembali berurusan dengan pihak kepolisian. Yang mana, Jerinx baru saja dilaporkan influencer bernama Adam Deni atas tudingan pengancaman.

Dijadwalkan hadir di Polda Metro Jaya pada Senin (26/7), Jerinx nyatanya tak hadir. Melalui laman Instagram pribadinya, Jerinx mengaku tengah sakit dan tak bisa memenuhi panggilan Polda Metro Jaya.

Tujuan Polda Metro Jaya memanggil Jerinx lantaran ingin mendengar klarifikasi vokalis Superman Is Dead itu terkait laporan yang dibuat Adam Deni. Sebaliknya, pihak kepolisian sudah mengantongi sejumlah bukti dan saksi dari Adam Deni.

"Kemarin sudah saya sampaikan penjadwalan saudara J untuk hari ini yakni undangan klarifikasi berdasarkan laporan dengan adanya pengancaman dari pelapor AD," terang Kombes Pol Yusri Yunus saat ditemui WowKeren di Polda Metro Jaya pada Senin (26/7). "Penyidik sudah mengumpulkan keterangan dari pelapor dengan bukti dan saksi."


Alasan Jerinx sakit itu kemudian dibenarkan oleh Kombes Pol Yusri Yunus selaku Humas Polda Matro Jaya. Yang mana, pihak Polda sudah merencanakan akan menggelar perkara agar mengetahui apakah yang dituduhkan saudara Adam Deni kepada Jerinx memenuhi syarat.

"Kita jadwalkan hari ini tanggal 26 juni jam 10. Tetapi berdasarkan hasil laporan penyidik bahwa saudara J menghubungi penyidik tidak bisa hadir karena alasan sakit," tutur Yusri Yunus. Kami mengharapkan saudara J untuk hadir karena rencana akan digelar perkara apakah ada unsur pasal yang disangkakan memenuhi apa tidak."

Bila pelaporan Jerinx memang ditemukan unsur pengancaman maka status kasus suami Nora Alexandra akan dinaikkan menjadi penyidikan. Sebaliknya, jika pihak Polda Metro Jaya masih membutuhkan keterangan lebih lanjut, maka penjadwalan pemanggilan Jerinx akan dilakukan kembali.

"Kalau memang akan kita naikkan penyelidikan ke penyidikan. Apa harus di perlukan keterangan J. Jika sudah naik bukan lagi mengundang tapi memanggil saudara J. Tapi jika hasil perkara itu masih memerlukan keterangan saudara J maka kita harus menjadwalkan ulang untuk saudara J ikut mekanisme," pungkas Kombes Pol Yunus. "Mangkanya kita tunggu hasil gelar perkara yang dilakukan internal penyelidik."

(wk/Sisi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru