Kartu Pra Kerja Gelombang 18 Akan Dibuka, Apa yang Bisa Disiapkan dari Sekarang?
Nasional

Kartu Pra Kerja Gelombang 18 akhirnya mulai terlihat hilalnya. Lewat Instagram resminya, pengelola Kartu Pra Kerja memberi bocoran hal yang bisa disiapkan jelang pendaftaran.

WowKeren - Pemerintah membuka kembali keran bantuan sosial di tengah berbagai pembatasan ketat demi menekan penularan virus Corona. Salah satunya Kartu Pra Kerja yang akan memberikan total insentif Rp3.550.000 bagi penerima manfaatnya.

Program ini berakhir di Gelombang 17 pada Semester I-2021 kemarin. Dan kini, Gelombang 18-nya siap dibuka, sebagaimana diumumkan di Instagram resmi Kartu Pra Kerja, @prakerja.go.id.

"Sobat Prakerja, gelombang 18 akan segera dibuka," tulis Kartu Pra Kerja di kolom caption. Sayangnya, sampai berita ini ditulis, belum ada informasi lebih lanjut kapan jadwal pembukaan seleksi peserta Kartu Pra Kerja, begitu pula jumlah gelombang yang disediakan.

Meski demikian, bukan berarti calon peserta hanya bisa berpangku tangan menanti pengumuman pendaftaran. Pengelola Kartu Pra Kerja mendorong calon peserta untuk mempersiapkan diri dari sekarang, termasuk membuat akun hingga memperbarui data diri di dasbor.

"Pastikan Sobat sudah membuat akun di situs resmi Kartu Prakerja www.prakerja.go.id," tegas Kartu Pra Kerja. "Untuk Sobat yang sudah memiliki akun, segera update data diri di dashboard kamu."


"Tunggu pengumuman lebih lanjut tentang pembukaan gelombang 18. #SiapDariSekarang," imbuhnya.

Untuk persyaratan calon pesertanya kurang lebih masih sama, yakni WNI berusia 18 tahun ke atas, serta sedang tidak menempuh pendidikan formal. Program ini juga ditujukan untuk mereka yang sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, pekerja/buruh yang butuh peningkatan kompetensi kerja, pekerja/buruh yang dirumahkan, dan pekerja bukan penerima upah termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Selain itu, peserta juga bukan penerima bansos lain selama pandemi COVID-19. Peserta bukan ASN, TNI/Polri, maupun pejabat negara. Sedangkan yang terakhir, dalam 1 Kartu Keluarga, maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang boleh menerima manfaat program ini.

Jadi, tunggu apa lagi? Jangan sampai terlewat kesempatan mendapat pelatihan pengembangan kemampuan diri plus insentif jutaan rupiah.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait