Strategi ini juga merupakan bagian dari upaya bersama BI dan Kemenkeu Jepang dalam mendorong penggunaan mata uang lokal yang lebih luas kepada pelaku usaha dan individu.
- Bertilia Puteri
- Kamis, 05 Agustus 2021 - 18:14 WIB
WowKeren - Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan Jepang menyepakati penguatan kerangka kerja sama penyelesaian transaksi dengan mata uang lokal atau local currency settlement (LCS) antara kedua negara pada Kamis (5/8) hari ini. Diketahui, LCS adalah penyelesaian transaksi perdagangan antara dua negara yang dilakukan dalam mata uang masing-masing negara.
Adapun penguatan yang dimaksud di sini adalah memberi pelonggaran aturan transaksi valas dalam kerangka penyelesaian transaksi bilateral kedua negara dengan Rupiah-Yen. Hal ini mencakup perluasan instrumen lindung nilai, serta pelaksanaan hedging (lindung nilai) atas dasar proyeksi perdagangan dan investasi. Kemudian peningkatan fleksibilitas transfer atas rekening IDR di Jepang, dan peningkatan threshold nilai transaksi tanpa dokumen underlying sampai dengan USD 500 ribu per transaksi.
"Penguatan kerangka kerja sama yang berlaku efektif 5 Agustus 2021 ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk mendorong perdagangan dan investasi serta memperkuat stabilitas makroekonomi dengan mendorong penggunaan mata uang lokal yang lebih luas untuk penyelesaian perdagangan dan investasi langsung antara Indonesia dan Jepang," demikian keterangan BI dikutip dari situs resminya.
Adapun hal ini telah sejalan dengan Nota Kesepahaman yang diteken BI dan Kemenkeu Jepang pada 5 Desember 2019 lalu. Strategi ini juga merupakan bagian dari upaya bersama BI dan Kemenkeu Jepang dalam mendorong penggunaan mata uang lokal yang lebih luas kepada pelaku usaha dan individu untuk memfasilitasi dan meningkatkan perdagangan, investasi langsung, serta kegiatan transaksi lainnya.
Di sisi lain, transaksi LCS Rupiah dan Yen ini telah diimplementasikan sejak 31 Agustus 2020. Melansir CNBC Indonesia, penguatan kerangka kerjasama ini menunjukkan bahwa Indonesia dan Jepang berpegang teguh untuk meninggalkan dolar Amerika Serikat dalam transaksi perdagangan dan investasi.
Indonesia sendiri kini secara perlahan mulai meninggalkan Dolar AS. Hal ini dapat dilihat dari Indonesia yang rata-rata berhasil mengurangi ketergantungan dolar AS sebesar USD 117,3 juta atau setara Rp 1,68 triliun setiap bulannya.
Angka tersebut memang masih kecil dibandingkan dengan nominal yang dikeluarkan dalam perdagangan. Namun tren positif tersebut masih terus berlangsung.
(wk/Bert)