Aturan mengenai kewajiban vaksinasi COVID-19 saat berkegiatan di Jakarta tertuang di Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Nomor 966 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4.
- Bertilia Puteri
- Kamis, 05 Agustus 2021 - 22:54 WIB
WowKeren - Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Nomor 966 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 COVID-19 mengatur syarat vaksinasi untuk masyarakat yang berkegiatan di Ibu Kota. Berdasarkan Kepgub tersebut, ada sejumlah aktivitas yang mewajibkan pelakunya telah divaksinasi COVID-19.
Karyawan di perkantoran sektor esensial dan kritikal wajib telah menerima vaksinasi. Sedangkan pekerja dan tamu di perhotelan non-karantina yang diizinkan beroperasi juga wajib telah divaksin.
Kemudian pekerja dan pengunjung di sektor kebutuhan sehari-hari meliputi supermarket, pasar tradisional, pasar rakyat, toko kelontong, pasar swalayan, apotek, toko obat, pasar tradisional yang menjual non kebutuhan sehari-hari juga wajib telah divaksin. Ini turut meliputi pedagang kaki lima atau PKL, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan sejenisnya.
Selain itu, pekerja dan pengunjung di tempat makan umum seperti warung atau warteg, PKL, lapak jajanan, hingga restoran, rumah makan, dan kafe yang berada pada gedung/toko tertutup pada lokasi tersendiri ataupun pada pusat perbelanjaan juga wajib telah divaksin. Kegiatan di pusat perbelanjaan, mal, dan pusat perdagangan juga menjadikan vaksinasi sebagai syarat bagi pengunjung dan pekerja.
Adapun pekerja di kegiatan konstruksi juga diwajibkan telah divaksinasi. Kegiatan peribadatan di rumah ibadah juga mengikuti syarat vaksinasi, meski dalam Kepgub tersebut juga dijelaskan untuk mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dan tidak mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama PPKM Level 4.
Syarat vaksinasi juga berlaku untuk kegiatan di taman umum, tempat wisata, area publik, tempat resepsi, sarana olahraga, lokasi seni dan budaya hingga kegiatan sosial kemasyarakatan yang menimbulkan kerumunan. Meski demikian, kegiatan tersebut masih ditutup selama penerapan PPKM Level 4.
Di sisi lain, ada tiga kriteria masyarakat yang dikecualikan dalam aturan syarat vaksinasi ini. Salah satunya adalah para penyintas COVID-19 yang belum sampai tiga bulan dinyatakan sembuh.
"Selama masa PPKM level 4, setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap-tiap sektor/tempat harus sudah divaksin COVID (minimal dosis pertama)," demikian kutipan Kepgub tersebut. "Kecuali bagi warga yang masih masa tenggang tiga bulan pasca terkonfirmasi COVID-19 dengan bukti hasil laboratorium, penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksin berdasarkan pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter, dan anak-anak usia kurang dari 12 tahun."
Adapun warga yang telah menerima vaksinasi COVID-19 cukup menunjukkan bukti telah divaksin di aplikasi JAKI atau sertifikat vaksinasi yang dirilis pedulilindungi.id.
(wk/Bert)