Beredar Isu Tak Ada CPNS Guru 2022, Begini Penjelasan Kemendikbudristek
Twitter/Komisi_ASN
Nasional

Pemerintah masih sibuk mempersiapkan pelaksanaan seleksi tahap berikutnya dalam CPNS dan PPPK 2021. Kini justru beredar kabar tak mengenakkan perihal CPNS 2022.

WowKeren - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) 2021 saat ini telah memasuki tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Meski demikian, hingga saat ini jadwal pasti pelaksanaannya belum juga keluar.

Sementara itu, di tengah belum keluarnya jadwal pasti pelaksanaan SKD Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2021, beredar isu mengenai tidak adanya slot CPNS untuk guru di tahun 2022. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pun memberikan penjelasan.

Menurut Kemendikudristek, formasi CPNS itu ditentukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Sementara pihak Kemendikbudristek hanya sebagai perantara menyampaikan kebutuhan.

Mengenai formasi CPNS itu disampaikan oleh Nunuk Suryani selaku Sekretaris Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek kepada Republika, Sabtu (21/8). "Yang berhak menentukan formasi bukan Kemendikbud, tapi Kemenpan RB. Kemendikbud hanya menyampaikan kebutuhan," terangnya.


Lebih lanjut, Nunuk menerangkan bahwa kebutuhan CPNS guru pada 2022 adalah selisih dari satu juta formasi dikurangi formasi pada tahun sebelumnya, dan mereka yang pensiun di tahun 2022. Angka ini lah yang nantinya akan disampaikan oleh KemenPAN-RB terkait kebutuhan formasi CPNS guru di tahun depan.

Di sisi lain, Nunuk mengaku bahwa pihaknya belum mengetahui kepastian ada atau tidak adanya formasi CPNS guru di tahun 2022 mendatang. Ia lantas meminta menanyakannya langsung ke KemenPAN-RB. "Saya belum tahu, paling tepat nanyanya ke Kemenpan RB," imbuhnya.

Sementara itu, dalam keterangan tertulis, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menyebut bahwa ada indikasi kuat yang membuat pemerintah tidak membuka lowongan guru PNS untuk 2022. Adapun kesimpulan itu muncul dari dokumen surat mengenai pengadaan ASN 2022 dari sejumlah daerah.

Berdasarkan dokumen tersebut, para guru diketahui hanya akan diajukan sebagai PPPK bukan PNS. Acuan dokumen tersebut adalah Surat Menpan dan RB No. B/1161/M.SM.01.00/2021 tanggal 27 Juli 2021.

Adapun dokumen tersebut didapatkan P2G dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur, BKPSDM Kabupaten Rokan Hilir, dan Sekretariat Daerah Kabupaten Muara Enim. Inti dari dokumen itu adalah mengumumkan dan memerintahkan pemda bahwa pengadaan ASN 2022, hanya untuk PPPK bukan PNS.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait