Masih PPKM, Restoran dan Kafe Tertutup di 3 Daerah Ini Boleh Uji Coba Dine In 30 Menit
PxHere
Nasional

Berbagai pelonggaran dilakukan setelah PPKM Level 3 diberlakukan, termasuk izin restoran dan kafe di lokasi tertutup dan gedung tersendiri untuk membuka layanan dine in alias makan di tempat.

WowKeren - Penurunan level asesmen Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diikuti dengan sejumlah relaksasi, termasuk dari aspek operasional restoran dan tempat makan umum lainnya. Seperti soal turunnya izin makan di tempat alias dine in dengan batas waktu lebih panjang yakni maksimal 30 menit.

Kini peraturan juga kembali direlaksasi dengan pemerintah mengizinkan restoran serta kafe tertutup untuk memberikan layanan dine in. Diketahui sebelumnya hanya restoran dan kafe di lokasi terbuka atau gedung tersendiri yang boleh membuka layanan makan di tempat.

Namun peraturan ini berlaku hanya untuk 3 wilayah tertentu yang juga sudah memasuki PPKM Level 3. Yakni di DKI Jakarta, Kota Bandung, dan Kota Surabaya.

"Akan dilakukan uji coba protokol kesehatan untuk outlet restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup yang berada pda lokasi tersendiri di Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, dan Kota Surabaya," demikian kutipan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2021, dikutip pada Rabu (1/9).


Inmendagri ini pun sudah ditindaklanjuti oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan lewat penerbitan Keputusan Gubernur Nomor 1055 Tahun 2021. Sejalan dengan Inmendagri, Anies mengatur agar kafe atau restoran yang membuka layanan dine in tersebut tetap mematuhi protokol ketat seperti maksimal diisi 35 persen dari kapasitas dengan satu meja hanya boleh diisi 2 orang.

"Dan waktu makan maksimal 30 menit dengan mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan," imbuh Anies. Selain itu, seluruh tempat makan juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk mengecek kesehatan serta skrining seluruh pengunjung dan pegawai.

Dijelaskan lebih lanjut lewat Inmendagri, hanya beberapa perusahaan yang bisa mengikuti uji coba ini. "Dan daftar perusahaan yang akan menigkuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif," pungkas Inmendagri.

Sebelumnya ketika masih berstatus PPKM Level 4, seluruh restoran dan tempat makan hanya boleh melayani take away dan pesan antar. Namun ketika mengalami penurunan level asesmen PPKM, maka akan dilakukan relaksasi termasuk boleh melayani dine in dengan pengaturan ketat kapasitas maksimal pengunjung.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru