KPI Bebastugaskan Terduga Pelaku Pelecehan Seksual, Polisi Ungkap Bakal Kena Pasal Berlapis
Instagram/kpipusat
Nasional

Bebastugas terhadap para terduga pelaku perundungan dan pelecehan seksual ini dilakukan pada Kamis (2/9) kemarin. Namun ternyata korban juga ikut dibebastugaskan di hari yang sama.

WowKeren - Kasus perundungan dan pelecehan seksual yang dialami MS, seorang karyawan di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat tengah menjadi sorotan luas. Pasalnya MS harus menerima tindakan asusila dari rekan kerjanya sesama pria tersebut selama bertahun-tahun.

KPI, Komnas HAM, hingga kepolisian pun turun tangan untuk menginvestigasi kasus yang menjadi viral di media sosial ini. Dan kini, KPI pun mengungkap bahwa baik korban dan terduga pelaku sudah dibebastugaskan dari pekerjaan mereka.

Langkah membebastugaskan korban dan terduga pelaku, disebutkan KPI, sebagai langkah untuk mempermudah proses investigasi internal yang sedang berjalan. KPI pun mengamini bahwa proses investigasi kasus ini juga dibantu oleh berbagai pihak termasuk korps bhayangkara.

"Iya betul sedang dilakukan investigasi. Pihak kepolisian juga telah mulai merespons," papar Wakil Ketua KPI, Mulyo Hadi Purnomo, Kamis (2/9). "Sejak hari ini (Kamis, 2 September 2021) korban dan terduga diberikan pembebasan tugas agar bisa menjalani proses di dalam dan di luar."

Pada kesempatan itu, Mulyo kembali menekankan komitmen KPI untuk memberikan keadilan bagi korban. Sehingga Mulyo berjanji, apabila terduga pelaku terbukti bersalah dalam kasus perundungan dan pelecehan seksual ini, maka KPI akan memberikan sanksi tegas meski tak ada penuturan lebih rinci.


"Sanksi ditentukan oleh kadar pelanggaran jika itu terbukti. Kepala sekretariat yang lebih paham soal aturan kepegawaian," tegas Mulyo.

Saat ini lima terduga pelaku sudah dilaporkan MS kepada pihak kepolisian. Wakil Polres Metro Jakarta Pusat, AKPB Setyo Koes Heriyanto, menyatakan bahwa kasus sedang didalami dan sejauh ini mereka diancam dengan pasal berlapis.

"Dari semalam kami sudah periksa pelapor MS dengan dugaan pidana Pasal 289 dan atau 281 KUHP. Itu pasal yang kami terapkan sebatas dugaan," terang Setyo.

Pemeriksaan pun juga melibatkan seorang saksi. Kasat Reskrim Polda Metro Jakarta Pusat, Kompol Wishu Whardana, menyampaikan bahwa saksi yang diperiksa juga merupakan pegawai KPI.

"(Saksi) Dari pihak KPI, pegawai KPI juga. Ya (sopir), makanya kan saksi dari pihak KPI dulu, yang mengetahui," tutur Wisnu. "Untuk saksi yang diperiksa masih satu dan kami akan bekerjasama dengan KPI karena yang dilaporkan semuanya adalah pegawai dari KPI."

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru