KPI Siap Beri Pendampingan Hukum dan Psikologis Untuk Korban Dugaan Pelecehan Seksual
Pixabay/Anemone123
Nasional

Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, dalam keterangan tertulisnya mengungkapkan sejumlah langkah yang diambil pihaknya terkait dugaan pelecehan seksual dan perundungan tersebut.

WowKeren - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menindaklanjuti kasus dugaan pelecehan seksual dan perundungan yang menimpa salah satu pegawainya. Diketahui, seorang pegawai KPI bernama MS diduga menjadi korban pelecehan dan perundungan oleh rekan kerja sesama pria.

Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, dalam keterangan tertulisnya mengungkapkan sejumlah langkah yang diambil pihaknya terkait kasus tersebut. Yang pertama adalah mendorong agar kasus tersebut diselesaikan melalui jalur hukum.

"Mendukung penuh seluruh proses hukum dan akan terbuka atas informasi yang dibutuhkan untuk penyelidikan kasus ini," jelas Agung dalam keterangan tertulis di situs resmi KPI, dilansir Sabtu (4/9).

Selain itu, KPI juga akan melakukan pendampingan hukum terhadap korban. KPI turut menyiapkan pendampingan psikologis sebagai upaya pemulihan bagi korban.

"Telah melakukan investigasi internal dengan meminta keterangan dan penjelasan dari pihak terduga pelaku," lanjut Agung.


Lalu yang terakhir, pihaknya juga membebastugaskan terduga pelaku dari segala kegiatan KPI Pusat. Hal ini dilakukan demi memudahkan proses penyelidikan dari pihak kepolisian.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPI, Mulyo Hadi Purnomo, telah menekankan komitmen KPI untuk memberikan keadilan bagi korban. Sehingga Mulyo berjanji, apabila terduga pelaku terbukti bersalah dalam kasus perundungan dan pelecehan seksual ini, maka KPI akan memberikan sanksi tegas meski tak ada penuturan lebih rinci.

Di sisi lain, lima orang terlapor dalam kasus dugaan pelecehan dan perundungan ini telah dipanggil oleh polisi. Mereka dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan pada Senin (6/9) pekan depan.

Menurut Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto, pihaknya hingga kini masih memeriksa satu saksi. Setyo menyatakan akan bekerjasama dengan KPI untuk menyelesaikan kasus ini.

"Untuk saksi yang diperiksa masih satu dan kita akan bekerja sama dengan KPI karena yang dilaporkan semuanya adalah pegawai dari KPI," papar Setyo pada Kamis (2/9). "Jadi kita bekerja sama dengan KPI dan KPI pun sangat berkomitmen untuk menyelesaikan perkara ini."

Nantinya, pelaku akan dikenai pasal berlapis. "Dari semalam kami sudah periksa pelapor MS dengan dugaan pidana Pasal 289 dan atau 281 KUHP. Itu pasal yang kami terapkan sebatas dugaan," terang Setyo.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait