Sebelumnya, Bupati non aktif Probolinggo beserta sang suami ditangkap oleh KPK atas dugaan kasus jual beli jabatan di kawasannya. Kini KPK tengah menindaklanjuti kasus tersebut.
- Tiara Yola Ade Ramadhanti
- Selasa, 07 September 2021 - 14:02 WIB
WowKeren - Beberapa waktu yang lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menciduk Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin yang merupakan anggota DPR RI. Adapun alasan dibalik penangkapan itu adalah dugaan suap terkait jual-beli jabatan Kepala Desa di Kabupaten Probolinggo.
Kini keduanya tengah diproses oleh KPK terkait kasus perkara tersebut. Ada pengakuan mengejutkan yang didapat oleh Firli Bahuri selaku Ketua KPK.
Firli mengungkapkan bahwa Bupati non aktif Probolinggo Puput mengaku telah "disetir" oleh suaminya. "Semua keputusan yang akan diambil bupati harus persetujuan suaminya, termasuk pengangkatan pejabat dan suaminya membubuhkan paraf dulu," ungkap Firli dalam keterangan tertulis, Selasa (7/9).
Firli menuturkan bahwa tindakan dari Hasan itu salah. Hasan sudah tidak bisa ikut campur, meski dulunya ia pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo.
Lebih lanjut, Firli menerangkan bahwa adanya campur tangan dari Hasan itu dinilai malah memperburuk kualitas kerja pejabat di Probolinggo. Selain itu, masyarakat diyakini mendapat kerugian atas tindakan tersebut. "Kalau ini terus terjadi, sulit rasanya masyarakat umum menerima pelayanan yang mudah, murah, dan kualitas terbaik," imbuh Firli.
Seperti yang diketahui, KPK menangkan Puput dan Hasan karena telah melakukan jual beli jabatan di wilayahnya. Puput diketahui memanfaatkan kekosongan jabatan pada saat itu.
Adapun harga yang dipatok Puput dalam jual beli jabatan adalah senilai Rp20 juta untuk satu posisi. Kemudian Puput berhak menunjuk orang untuk mengisi jabatan yang kosong sesuai dengan aturan berlaku.
Menurut Firli, saat ini KPK tengah mendalami motif Puput melakukan jual beli jabatan di Probolinggo. Lembaga antirasuah itu mengaku bersyukur karena jual beli jabatan tersebut bisa dihalau sebelum semakin menjadi.
Dalam kasus dugaan jual beli jabatan itu, pemberi disangkakak melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke KUHP.
Sedangkan untuk penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(wk/tiar)