17 Tahun Munir Wafat, Tim Penentu Pelanggaran HAM Berat Akhirnya Dibentuk
Nasional

Komnas HAM membentuk tim untuk mengkaji penentuan status pelanggaran HAM berat atas kematian aktivis Munir Said Thalib menjelang kedaluwarsanya kasus tahun 2022 mendatang.

WowKeren - Selasa (7/9) hari ini menandai 17 tahun meninggalnya aktivis HAM Munir Said Thalib. Kasus tersebut masih menjadi tanda tanya nasional dan dituntut untuk masuk kategori pelanggaran HAM berat, sebuah desakan yang akhirnya ditanggapi oleh Komnas HAM.

Komnas HAM akhirnya membentuk tim pemantauan dan penyelidikan kasus pembunuhan Munir. "Sidang paripurna Komnas HAM hari ini menetapkan bahwa kami membentuk tim untuk menindaklanjuti ini berdasarkan UU 39/1999 (tentang Komnas HAM)," kata Komisioner Komnas HAM, Sandrayati Moniaga, dalam konferensi pers virtual, Selasa (7/9).

Pembentukan tim ini, ditegaskan Sandrayati, tak berarti langsung menyelidiki kasus pembunuhan Munir sebagai pelanggaran HAM berat. "Artinya belum ke penyelidikan langsung, karena memang prosesnya demikian. Jadi kalau cukup bukti awal dia akan dinaikkan ke UU 26/2000 (tentang Pengadilan HAM)," jelasnya.

"Jadi, statusnya sekarang Komnas HAM telah membentuk suatu tim untuk melakukan penyelidikan-pemantauan atas peristiwa pembunuhan saudara Munir," lanjut Sandrayati. Sang Komisioner Komnas HAM juga memastikan tidak mengabaikan fakta yang sudah dikumpulkan Tim Pencari Fakta (TPF), namun akan dikolaborasikan dengan berbagai teori hukum terbaru berkaitan dengan kejahatan kemanusiaan.


"Kalau dalam proses selama ini tim akan bekerja mengumpulkan semua fakta yang ada, bahan-bahan yang ada, tentunya kami tidak akan mengabaikan segala laporan dari TPF. Kemudian keputusan pengadilan dan berbagai dokumen yang ada termasuk eksaminasi yang dilakukan Komnas HAM, dulu juga pernah ada," ujar Sandrayati.

"Juga mempelajari mendalami juga teori hukum baru," imbuhnya. "Terutama terkait kejahatan kemanusiaan karena kita tahu kompleksitasnya cukup rumit."

Terkait dengan pembentukan tim ini, dijelaskan Sandrayati, terdiri atas tiga orang. "Dan ketua timnya adalah Pak Beka (Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara). Anggota Mas Choirul Anam dan saya sendiri," tutur Sandrayati.

Desakan untuk menjadikan kasus ini sebagai pelanggaran HAM berat adalah agar tidak kedaluwarsa pada 2022 mendatang, mengingat tindak pidana biasa memiliki batas waktu 18 tahun. Dengan status pelanggaran HAM berat, kasus Munir tidak akan mengenal dalil kedaluwarsa.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait