Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Agung Suprio mengaku marah besar kala pertama kali mendapat kabar tentang adanya kasus dugaan perundungan dan pelecehan seksual tersebut.
- Bertilia Puteri
- Jumat, 10 September 2021 - 11:10 WIB
WowKeren - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kini tengah ramai disorot karena adanya kasus dugaan pelecehan seksual dan perundungan yang menimpa salah satu pegawainya. Ketua KPI Agung Suprio mengaku marah besar kala pertama kali mengetahui adanya kasus tersebut.
Hal ini disampaikan Agung kala menjadi tamu di acara podcast Deddy Corbuzier, Kamis (9/9). Agung mengungkapkan bahwa dirinya sampai menggebrak meja karena marah kala mengetahui adanya kasus tersebut.
"Waktu itu jam 3 sore tanggal 1 September, gue inget gue dapet pesan. Surat dari korban. Gue baca tuh, itu gue langsung gebrak meja di kantor tuh," ungkap Agung. "Gue gebrak meja, sampai kacanya retak. Saking jengkelnya gue ada kasus kayak gini di dalam KPI."
Agung menyebut bahwa KPI biasa memberikan sanksi terhadap tayangan yang menampilkan perundungan alias bullying. Oleh sebab itu, Agung tak habis pikir bagaimana bisa ada kasus dugaan perundungan hingga pelecehan di kantornya sendiri.
Lebih lanjut, Agung mengaku merasa dirinya seakan terserang bom kala mengetahui adanya kasus tersebut. "Kayak gue di-bom Hiroshima-Nagasaki," lanjutnya.
Setelah ditenangkan oleh sekretarisnya, Agung mendapati bahwa dugaan pelecehan tersebut terjadi pada 2015 silam. Sedangkan dugaan perundungan terjadi pada tahun 2012 hingga 2014. Kala itu, Agung sendiri masih belum menjabat sebagai Ketua KPI.
Agung mengaku tidak mengetahui adanya kasus tersebut kala dirinya baru menjabat sebagai Ketua KPI pada tahun 2019. Agung juga mengaku tidak mendengar adanya kasus tersebut kala ia menjabat sebagai Komisioner KPI di tahun 2016.
"Makanya gue marah banget waktu gue gebrak itu. Karena gue enggak tahu," katanya.
Lebih lanjut, Agung membuat sejumlah perubahan pasca kejadian ini. Yang pertama, Agung akan menyediakan ruang konseling dan psikolog.
"Ada evaluasi, kemudian ada implementasi dari hasil evaluasi. Konseling, satu. Lalu yang kedua, kami akan membuat e-mail untuk pengaduan," ungkap Agung.
Pertimbangan menyediakan e- mail pengaduan tersebut adalah kemungkinan ada korban perundungan atau pelecehan lain yang takut berbicara karena trauma. "Dia (korban) bisa e-mail langsung ke gue. Jadi langsung kita bentuk tim investigasi," paparnya.
Sedangkan yang ketiga adalah membuat regulasi di KPI yang mengatur bahwa setiap orang yang melakukan tindakan perundungan atau pelecehan langsung dipecat secara tidak hormat. "Tanpa menunggu proses kayak di kepolisian," pungkasnya.
(wk/Bert)