Warga Ciledug, Tangerang dibuat geger dengan temuan petasan yang dibungkus dengan kertas Alquran. Pihak kepolisian pun ikut menyelidiki kasus yang disebut MUI Tangerang sebagai penistaan agama ini.
- Elvariza Opita
- Senin, 13 September 2021 - 10:33 WIB
WowKeren - Publik digegerkan dengan petasan yang dibuat dari kertas Alquran di kawasan Ciledug, Kota Tangerang, Banten pada akhir pekan kemarin. Sejumlah pihak pun ikut menangani kasus ini, termasuk dari pihak kepolisian.
"(Diselidiki) terkait adanya kertas bertuliskan Alquran yang digunakan sebagai pembungkus kulit petasan," kata Kasubag Humas Polda Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim, kepada Republika pada Minggu (12/9). Menurutnya petasan tersebut digunakan untuk mengadakan acara pernikahan dan baru ketahuan ternyata dibungkus dengan kertas Alquran setelah dibakar.
Abdul menerangkan pihaknya masih menyelidiki lebih dalam kasus tersebut, dengan sebanyak tiga saksi yang sudah diperiksa. "Sementara ada tiga orang saksi yang diperiksa," terang Abdul.
Perihal petasan dengan pembungkus kertas Alquran ini pun memicu kegeraman sejumlah pihak. Bahkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang menilai ada kesengajaan dalam pembuatan petasan ini yang mengarah kepada penistaan agama.
"Itu soal bungkusnya Alquran. Ini sangat terlihat unsur kesengajaan dan penistaan," tegas Ketua Umum MUI Kota Tangerang, Ahmad Baijuri Khotib, Senin (13/9). Sebab menurutnya Alquran tidak boleh dipakai untuk membungkus petasan sebab bisa membuat kesuciannya tercemar.
Alquran, ditegaskan Baijuri, adalah kita suci yang harus terus dijaga kesuciannya. Lagipula menurut Baijuri masih banyak bahan kertas lain yang bisa dipakai untuk membuat petasan.
"Ya. Bahan bungkus lain kan masih banyak," ujar Baijuri. "Kalau soal bikin atau jual petasan sih itu urusan cari uang, itu yang bikin aturannya pemerintah."
Lantas bagaimana hukum bagi pembeli petasan yang mengaku tidak tahu-menahu soal bahan kertas Alquran tersebut? Menurut Baijuri mereka terhindar dari hukuman maupun dosa karena memang tidak mengetahuinya.
"Kalau yang beli, terus dibakar dan enggak tahu bungkusnya itu, ya enggak kena hukum," pungkas Baijuri. "Paling dari hukum mubazir gunain petasan atau ganggu orang."
Sedangkan sebelumnya pihak penjual sudah menyampaikan pembelaan. "Saya beli barang (petasan) sama tukang yang lewat. Dari dulu memang sudah jualan petasan buat khusus hajatan. Masalah dalamnya itu ayat Alquran kita enggak tahu, yang jual petasan itu namanya siapa enggak tahu," tutur IY sang penjual, dikutip dari Suara.
(wk/elva)