Polisi Temukan Unsur Pidana di Kasus Kebakaran, Kepala Lapas Kelas I Tangerang Diperiksa Besok
Twitter/seatodaynews
Nasional

Pihak kepolisian telah meningkatkan status kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang ke tahap penyidikan. Tersangka nantinya akan dikenakan tiga pasal, yakni Pasal 187, Pasal 188, dan Pasal 359 KUHP.

WowKeren - Pihak kepolisian telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi kebakaran Lapas Kelas I Tangerang. Salah satu saksi yang akan diperiksa terkait tragedi kebakaran tersebut adalah Kepala Lapas Kelas I Tangerang, Victor Teguh.

Polri sempat menyatakan bahwa pemeriksaan Victor dijadwalkan digelar pada Senin (13/9) hari ini. Namun Polda Metro Jaya memastikan Kepala Lapas tersebut akan diperiksa pada Selasa (15/9) besok.

"Hari ini jadwal untuk Kalapas Kelas I Tangerang belum ada," tutur Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus pada Senin. "Kami rencanakan dan kirimi surat pemeriksaan ke Kalapas itu rencana besok jam 10 pagi."

Menurut Yusri, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akan memeriksa 13 saksi lainnya terkait kasus kebakaran tersebut pada hari ini. Antara lain para sipir yang piket pada saat kebakaran terjadi, tiga petugas PLN, dan petugas pemadam kebakaran (Damkar).


Sebagai informasi, pihak kepolisian telah meningkatkan status kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang ke tahap penyidikan. Tersangka nantinya akan dikenakan tiga pasal, yakni Pasal 187, Pasal 188, dan Pasal 359 KUHP.

"Hasil gelar perkara, kami naikkan dari penyelidikan ke penyidikan yang tadinya ada dugaan pidana di Pasal 187, 188, 359 KUHP sudah ditemukan memang ada pidana di situ," ujar Yusri.

Sementara itu, korban jiwa kebakaran Lapas Kelas I Tangerang kini telah bertambah menjadi 46 orang. Korban berinisial T meninggal dunia pada Minggu (12/9) malam dengan luka bakar 41 persen, dan korban berinisial H meninggal pada Sabtu (11/9) malam dengan luka bakar 63 persen.

"Jadi, pada hari Sabtu ada satu pasien berinisial H meninggal, dan di hari Minggunya yaitu T meninggal dunia setelah dirawat," papar Kepala Instalasi Hukum Publikasi dan Informasi (HPI) RSUD Kabupaten Tangerang, Hilwani, Senin.

Kini, tercatat masih ada lima orang pasien korban kebakaran yang menjalani perawatan di RSUD Kabupaten Tangerang. "Hingga sekarang yang masih dirawat lima pasien, seorang kondisinya relatif stabil, kemudian dua masih berat tetapi masih tekanan darahnya terkontrol dengan obat," pungkasnya.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru