Pemerintah Bakal Tarik PPN SPP Sekolah, Kecuali untuk Kategori Ini
Piqsel
Nasional

Menkeu Sri Mulyani menjelaskan perihal topik RUU KUP yang mengatur skema baru penarikan PPN di hadapan DPR RI, termasuk menarik PPN dari biaya jasa pendidikan dan kesehatan.

WowKeren - Rencana penarikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang turut menyasar biaya layanan pendidikan dan kesehatan kembali disorot. Sebab Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang mengatur masalah tersebut sudah diterangkan di hadapan anggota dewan pada Senin (13/9) kemarin.

Dalam penjelasannya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa pemerintah tengah membuat kriteria khusus untuk barang dan jasa yang akan dikenai skema PPN baru ini. Pasalnya selama ini PPN hanya dikenakan secara terbatas sehingga akan diperbarui agar semakinluas cakupannya, termasuk untuk barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan serta jasa kesehatan.

"Untuk PPN atas barang kebutuhan pokok dan jasa pendidikan yang diterapkan juga secara terbatas," jelas Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI, dikutip pada Selasa (14/9). "Ini dikarenakan pada barang kebutuhan pokok tertentu yang dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi. Nanti akan dibuat kriterianya."

Pada kesempatan itu, sang bendahara negara pun menerangkan bagaimana kriteria selengkapnya perubahan skema PPN ini. Terkait jasa pendidikan, pengenaan PPN ditujukan untuk yang bersifat komersial dari lembaga pendidikan yang tidak menyelenggarakan kurikulum minimal sesuai syarat UU Pendidikan Nasional.

"Ini beda antara jasa pendidikan yang diberikan secara masif oleh pemerintah maupun oleh lembaga sosial lain. Dibandingkan yang memang men-charge dengan SPP yang luar biasa tinggi," terang Sri Mulyani. "Madrasah dan lain-lain tentu tidak akan dikenakan dalam skema ini."


Perubahan skema tarif PPN yang turut mengenai jasa pendidikan ini, ditegaskan Sri Mulyani adalah dalam rangka mencerminkan keadilan dan ketepatan sasaran. Sementara untuk layanan kesehatan kena PPN, ditegaskan hanya untuk yang tidak dibayarkan melalui sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kebanyakan jasa ini bersifat non-esensial seperti klinik kecantikan, estetika, maupun jasa operasi plastik. "(Ketentuan kriteria dibuat) untuk meningkatkan peran masyarakat dalam penguatan sistem JKN. Treatment ini akan memberikan insentif (kepada) masyarakat dan sistem kesehatan yang masuk dalam JKN," imbuhnya.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menjelaskan, kebijakan tarif PPN yang baru ini akan berlaku untuk semua barang dan jasa yang dikenai PPN. Kecuali untuk barang/jasa yang sudah menjadi objek Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) seperti restoran, hotel, jasa parkir, dan hiburan.

Termasuk emas batangan untuk cadangan devisa negara dan surat berharga, jasa pemerintah umum yang tidak dapat disediakan pihak lain, serta jasa penceramah keagamaan. RUU juga mengatur perubahan tarif umum PPN dari 10 persen menjadi 12 persen. Selain itu, terdapat rentang tarif PPN dari 5-25 persen.

"Terhadap barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat banyak, seperti kebutuhan pokok, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan, dikenakan PPN dengan tarif yang lebih rendah dibanding tarif normal," pungkas Sri Mulyani. "Atau tidak dipungut PPN."

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait