Aplikasi PeduliLindungi Jadi Syarat Masuk Mal, DPR Ingatkan Jutaan Penduduk RI Tak Punya Smartphone
Pexels/Burst
Nasional

Menurut Ketua DPR RI Puan Maharani, tak boleh ada diskriminasi pada masyarakat karena ketidakmampuan memiliki ponsel pintar untuk mengunduh aplikasi PeduliLindungi.

WowKeren - Pusat perbelanjaan alias mal kini telah kembali dibuka di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-4. Namun, para pengunjung wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi COVID-19 melalui aplikasi PeduliLindungi yang bisa diunduh di smartphone atau ponsel pintar masing- masing.

Hal ini lantas menjadi sorotan Ketua DPR RI [c=Puan Maharani. Menurut Puan, tak boleh ada diskriminasi pada masyarakat karena ketidakmampuan memiliki ponsel pintar untuk mengunduh aplikasi PeduliLindungi.

"Kita tahu tidak semua masyarakat Indonesia memiliki smartphone sehingga bisa mengunduh aplikasi PeduliLindungi," papar Puan dalam keterangannya, Senin (13/9). "Karenanya, pemerintah harus memikirkan mekanisme lain bagi masyarakat yang tidak memiliki."

Puan mengutip data Newzoo yang menyatakan bahwa pengguna smartphone di Indonesia mencapai 160,23 juta orang pada tahun 2020. Adapun Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah penduduk Indonesia pada tahun 2020 mencapai 270,20 juta jiwa. Dengan demikian, masih ada 09,97 juta jiwa penduduk yang tidak memiliki ponsel pintar pada tahun 2020.


"100 juta lebih penduduk Indonesia yang tidak memiliki smartphone ini tidak boleh berkurang atau hilang haknya di saat pandemi, hanya karena belum memiliki alat pengunduh aplikasi digital tersebut," tutur Puan.

Menurut Puan, warga yang tidak memiliki smartphone untuk mengunduh aplikasi PeduliLindungi namun sudah taat menjalani vaksinasi COVID-19 harusnya mendapat apresiasi yang sama dengan mereka yang telah mengunduh aplikasi tersebut. Puan pun menyinggung tentang diskriminasi kepemilikan smartphone.

"Jangan hanya karena mereka tidak punya smartphone dan tidak bisa mengunduh PeduliLindungi, jadi tidak bisa masuk mal, tidak boleh melakukan perjalanan, dan sebagainya. Diskriminasi masyarakat karena kepemilikan smartphone dan pengunduhan aplikasi ini tidak boleh terjadi," tegas Puan.

Selain itu, Puan menilai bahwa diskriminasi kepada warga yang telah divaksin dan memiliki smartphone, namun belum mau mengunduh PeduliLindungi dengan alasan keamanan data pribadi juga tak boleh terjadi. Menurutnya, alasan tersebut tak berlebihan karena dugaan kebocoran data pribadi melalui aplikasi PeduliLindungi beberapa waktu lalu sempat mencuat.

"Meskipun pemerintah sudah menjamin keamanan data pribadi, namun pemerintah harus tetap menghargai mereka yang bersikap seperti itu karena memang regulasi perlindungan data pribadi yang mengikat masih disusun. Jadi harus dicari juga mekanisme lainnya untuk ini," pungkas Puan.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru