Rencana Kapolri untuk menarik 56 pegawai KPK tidak lulus TWK ke dalam instansinya disebut telah mendapatkan restu dari Jokowi. Hal ini lantas mendapat perhatian dari anggota DPR.
- Tiara Yola Ade Ramadhanti
- Rabu, 29 September 2021 - 12:38 WIB
WowKeren - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo disebut telah mengantongi izin dari Presiden Joko Widodo untuk menarik 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) bergabung dengan instansinya. Hal ini lantas memicu respons dari DPR.
Anggota Komis III DPR Fraksi PPP, Arsul Sani mengaku mendukung langkah dari Listyo dalam menarik 56 pegawai KPK tidak lulus TWK itu sebagai aparatur sipil negara (ASN) Polri. Akan tetapi, ia juga menggarisbawahi soal status gagalnya pegawai KPK dalam TWK itu yang melekat pada mereka.
"Langkah Kapolri yang sudah disetujui Presiden untuk merekrut 56 pegawai KPK untuk menjadi ASN Polri perlu dilihat dengan prasangka baik atau khusnuzan saja," terang Arsul dalam keterangan, Rabu (29/9).
Selain itu, Arsul juga menilai bahwa langkah yang dilakukan oleh Listyo sebagai penghargaan terhadap Sumber Daya Manusia (SDM) KPK yang terbuang imbas gagal TWK. Kemudian, ia juga melihat ada sisi kemanusiaan untuk menjaga hak warga negara mendapat pekerjaan layak.
"Namun PPP juga ingin mengingatkan agar langkah Kapolri ini nanti tidak terganjal pada K/L (kementerinan atau lembaga) yang mengurusi soal aparatur negara atau kepegawaian," jelas Arsul.
Lebih lanjut, Arsul menuturkan bahwa kesan terhadap pegawai KPK tidak lulus TWK itu ibarat manusia yang sudah tidak bisa diperbaiki lagi soal wawasan kebangsaannya. Menurutnya, hal ini terlihat dari sikap lembaga negara yang mengurusi peralihan status pegawai KPK menjadi ASN beberapa waktu lalu.
Maka dari itu, Arsul pun mempertanyakan apakah langkah tersebut nantinya akan menjadi batu sandungan bagi Kapolri atau tidak dalam merekrut pegawai KPK tidak lulus TWK itu. "Lah kalau kemudian Kapolri membuka pintu penerimaan, masih menyisakan pertanyaan, apakah kementerian/lembaga terkaitnya tidak akan menjadi stumbling block?," imbuhnya.
Hal senada rupanya juga disampaikan oleh anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, Nasir Djamil yang mengaku menyambut baik niat dari Kapolri. Namun, menurutnya, keputusan akhir terhadap tawaran itu harus dikembalikan ke para pegawai KPK. "Polri dan KPK adalah institusi penegak hukum yang memiliki kesamaan dalam hal pemberantasan korupsi," jelas Nasir.
(wk/tiar)