Setelah pemecatan puluhan pegawai KPK tidak lulus TWK, Kapolri berencana untuk merekrut mereka menjadi ASN Polri. Hal ini lantas mendapat perhatian dari sejumlah pihak.
- Tiara Yola Ade Ramadhanti
- Jumat, 01 Oktober 2021 - 10:01 WIB
WowKeren - Puluhan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) telah resmi dipecat pada Kamis (30/9) kemarin. Kemudian, Kapolri Jenderal Irjen Pol Listyo Sigit Prabowo berencana untuk merekrut pegawai yang dipecat itu menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri.
Rencana dari Listyo itu pun turut mengundang perhatian dari publik. Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid, melayangkan kritikan pemecatan puluhan pegawai KPK tersebut.
Kritik itu disampaikan pasca Listyo menyatakan bakal merekrut pegawai KPK tidak lulus TWK menjadi ASN Polri. Menurutnya, kalau pegawai KPK tersebut dianggap tidak berwawasan kebangsaan, lantas mengapa Listyo berencana merekrut mereka.
"Bagaimana mungkin pegawai yang dianggap tidak cukup berwawasan kenegaraan untuk bekerja di KPK, dianggap memenuhi syarat untuk bekerja di Polri? tutur Usman dalam keterangan tertulis, Kamis (30/9).
Lebih lanjut, Usman menyatakan bahwa rencana perekrutan itu justru menunjukkan bahwa ada yang tidak beres dengan pelaksanaan TWK KPK tersebut. Menurutnya, dengan rencana perekrutan dari Listyo itu justru menunjukkan bahwa pelaksanaan TWK dalam rangka alih status menjadi ASN KPK tidak valid.
Maka dari itu, menurut Usman, pemerintah seharusnya bisa memulihkan hak pegawai KPK yang telah dipecat agar tetap bisa bekerja di lembaga antirasuah. "Jika 57 pegawai ini dianggap cukup kompeten untuk bekerja di Polri, maka seharusnya tidak ada alasan untuk menghalangi mereka bekerja di KPK," terangnya.
Tidak hanya itu, Usman juga mengatakan bahwa rencana perekrutan 57 pegawai KPK menjadi ASN Polri itu disebut tidak semata-mata menyelesaikan masalah utama TWK. Ia menilai bahwa langkah dari Presiden Joko Widodo untuk membatalkan TWK dan pengembalian status pegawai KPK itu masih ditunggu dan harus diambil.
"Menempatkan pegawai KPK yang dianggap tidak lolos TWK sebagai ASN di jajaran kepolisian tidak serta merta mengatasi pelanggaran HAM yang terjadi selama proses TWK," tandas Usman.
(wk/tiar)