Gugatan Mantan Suami Jenita Janet Dikabulkan, Total Harta Gono-Gini Capai Rp 4 Miliar Terungkap
Instagram/jenitajanet
Selebriti

Gugatan mantan suami Jenita Janet, Alief Hedy Nurmaulid, terkait harta gono-gini akhirnya dikabulkan oleh majelis hakim. Kini diketahui bahwa jumlah harta bersama mereka mencapai Rp 4 miliar.

WowKeren - Gugatan mantan suami Jenita Janet, Alief Hedy Nurmaulid, terkait harta gono-gini akhirnya dikabulkan oleh majelis hakim. Meskipun sidang putusan yang digelar di Pengadilan Agama Bekasi, Rabu (6/10) itu hanya dihadiri oleh kuasa hukum masing-masing.

Namun Marloncious, selaku kuasa hukum Alief mengatakan bahwa majelis hakim hanya mengabulkan sebagaian dari gugatan yang diajukan oleh kliennya. Hal ini lantaran ada beberapa aset yang disebut masih milik bersama. Namun ada satu kendaraan yang tidak menjadi harta bersama Alief dan Jenita Janet, yakni motor Harley Davidson.

"Artinya ada beberapa obyek yang tidak dikabulkan. Itu di Bekasi, alasan hakim memang status rumah tersebut masih kredit di bank BTN sehingga harus diselesaikan," kata Marlon di Pengadilan Agama Bekasi, Rabu (6/10).

"Kesimpulannya yang termasuk harta bersama, rumah yang di Serpong, yang kedua Apartemen gateway Pasteur yang ketiga mobil Honda Civic, Toyota Alphard yang plat Surabaya. Perihal pembagian ada sedikit pertentangan ya. Karena Mas Alief mendapat seperempat sedangkan Mba Jenita Janet mendapat tiga per empat," paparnya.


Kendati demikian, motor Harley Davidson menjadi sepenuhnya milik Alief sepenuhnya. "Tapi ada satu obyek yang menurut kami Alhamdulilah tidak menjadi obyek harta bersama yakni motor Harley Davidson. Artinya itu bukan harta bersama, hak mas Alief mutlak. itulah Mbak Jeje (Jenita Janet) mengajukan interupsi di persidangan," tambah Marlon.

Selain itu, hasil persidangan juga mengatakan bahwa Alief mendapatkan seperempat dari harta gono-gini tersebut. Sementara jika dihitung total harta gono-gini yang dijadikan milik bersama kurang lebih mencapai Rp 4 miliar.

"Jadi seperempat itu dari total yang dinyatakan harta bersama. Jadi ada juga tergugat Mbak Jeje untuk menyerahkan seperempat bagian yang menjadi hak dari penggugat, baik itu melalui penjualan secara sama rata, ataupun melalui bantuan balai lelang," kata Marlon.

"Kalau seperempat iya, kalau yang ditetapkan majelis lagi kan di Serpong, apartemen mobil Honda Civic, Alphard itu sekitar di angka Rp 4 miliar, sekitar di situ. Makanya di sini masing-masing pihak masih memiliki waktu jangka waktu 14 hari untuk melakukan upaya hukum," terang Marlon.

(wk/lail)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait