Puluhan Eks Pegawai KPK Tak Perlu Ikut Seleksi Untuk Jadi ASN Polri
Nasional

Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan memastikan bahwa 56 eks pegawai KPK tidak perlu melakukan seleksi untuk bisa bergabung sebagai ASN Polri.

WowKeren - Rencana perekrutan puluhan mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Korps Bhayangkara terus menjadi perbincangan. Sebelumnya, 56 mantan pegawai KPK tersebut diberhentikan karena dinyatakan tak memenuhi syarat tes wawasan kebangsaan (TWK).

Adapun pihak Mabes Polri masih mengkaji rencana perekrutan para mantan pegawai KPK tersebut. Namun sejauh ini, Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan memastikan bahwa mereka tidak perlu melakukan seleksi untuk bisa bergabung sebagai ASN Polri.

"Tidak ada seleksi," tutur Ramadhan kepada awak media pada Selasa (12/10).

Lebih lanjut, Ramadhan memaparkan bahwa puluhan mantan pegawai KPK tersebut nantinya akan ditempatkan di posisi yang sesuai dengan kompetensi masing-masing. Oleh sebab itu, rencana perekrutan ini masih digodok dengan seksama.


"Seperti kami katakan bahwa eks pegawai KPK itu bukan penyidik semua. Tentu penempatan disesuaikan dengan kompetensinya," jelasnya. "Itu berdasarkan koordinasi antara SDM Polri, BKN dan KemenPAN-RB."

Sebelumnya, Ramadhan juga mengklaim bahwa sebagian mantan pegawai KPK tersebut telah menerima penawaran Polri. Hanya saja, Ramadhan masih enggan menyebutkan siapa saya yang menerima tawaran menjadi ASN Polri.

"Sudah ada perwakilan dari mereka, dan sebagian dari mereka yang juga akan menerima aoa yang ditawarkan Polri," terang Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (11/10).

Di sisi lain, pihak KPK sempat menanggapi soal puluhan mantan pegawainya yang hendak direkrut Polri meski tak lulus TWK. Menurut Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, pelaksanaan alih status pegawai menjadi ASN lewat metode asesemen TWK sudah sesuai dengan ketentuan hukum. Ia menilai hasil asesmen 56 orang yang dianggap tak memenuhi syarat tersebut merupakan tanggung jawab BKN.

"BKN yang kemudian bisa menjelaskan kenapa TWK yang dilaksanakan terhadap 56 pegawai KPK kemudian menghasilkan TMS, tapi kemudian bisa diterima di ASN Polri. Sekali lagi itu wilayahnya dari BKN yang menentukan," tutur Ghufron pada Jumat (8/10). "Kami sebetulnya dalam posisi sebagai user pada pelaksanaan TWK. Pelaksanaannya dilaksanakan oleh BKN, penentuan hasilnya juga oleh BKN. Itu posisi kami."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait