Turis dari 6 Negara Ini Bisa Masuk Bali Mulai Lusa, Wajib Punya Asuransi Kesehatan Minimal Rp1,4 M
AP Photo/Firdia Lisnawati
Nasional

Pemerintah mengatur persyaratan ketat untuk pelaku perjalanan internasional yang masuk Bali, termasuk mempunyai asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal USD100 ribu.

WowKeren - Pemerintah membuka kembali akses perjalanan internasional di Bali mulai Kamis (14/10) besok. Namun ternyata tidak semua warga negara asing bisa menjadi turis di Bali.

Dalam konferensi pers pada Senin (11/10) kemarin, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Marives) Luhut Binsar Pandjaitan menyebut ada 18 negara yang bisa masuk ke Indonesia. Namun angka ini akhirnya direduksi menjadi 6 negara.

"Menko Marves sudah menentukan ada 6 negara yang boleh masuk Bali," kata Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Sandiaga Uno di Weekly Press Briefing virtual. Keenamnya adalah Tiongkok, Jepang, Korea Selatan, Arab Saudi, Uni Emirat Arab, dan Selandia Baru.

Kendati demikian, Sandiaga menyebut pihaknya tengah berusaha untuk menambahkan lebih banyak negara di daftar persetujuan tersebut. "Tapi kami sedang mengusulkan penambahan negara asal turis asing, khususnya dari Eropa seperti Rusia atau Ukraina," tutur Sandiaga.


"Negara-negara Eropa, termasuk Eropa Barat, yang kami usulkan, kami nilai banyak memberikan komitmen. Jadi, seandainya dibuka, mereka yang akan mengirimkan (turis asing) dalam bentuk charter flight," imbuhnya, dikutip pada Selasa (12/10). Namun diketahui belum ada permintaan penerbangan ke Indonesia.

Tentu saja turis-turis asing ini harus memenuhi persyaratan ketat untuk bisa mengakses layanan wisata di Pulau Dewata. Termasuk di antaranya memiliki asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan yang cukup besar, yakni mencapai miliaran rupiah.

"(Memiliki) asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal 100.000 Dolar Amerika Serikat (sekitar Rp1,4 miliar)," demikian peraturan yang ditetapkan pemerintah. "Dan mencakup pembiayaan penanganan COVID-19."

Selain itu turis juga harus sudah mendapat vaksinasi COVID-19 lengkap serta mampu menunjukkan hasil negatif tes COVID-19 menggunakan RT-PCR. Peraturan lainnya, turis harus berasal dari negara kategori risiko rendah COVID-19 setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan.

Namun nantinya turis asing ini hanya perlu menjalani karantina selama 5 hari. Berkurangnya durasi karantina tersebut belakangan dikritik oleh Epidemiolog Griffith University Australia, Dicky Budiman.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait